Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Pajak Terbaru Tak Kunjung Terbit, Kemendagri: Sudah Dievaluasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Pajak Terbaru Tak Kunjung Terbit, Kemendagri: Sudah Dievaluasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah menyelesaikan review atas dua peraturan daerah (perda) pajak daerah DKI Jakarta terkait dengan tentang pajak parkir dan pajak penerangan jalan sejak 1 bulan yang lalu.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan evaluasi atas kedua perda telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Februari 2021.

Ardian mengatakan sesungguhnya Kemendagri telah mengevaluasi kedua perda tersebut sejak masih berupa rancangan perda. Nanti, Kemendagri juga akan turut memantau pelaksanaan dari kedua perda tersebut.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

"Pada saat rancangan perda sudah kami evaluasi. Kami akan pantau pelaksanaannya, pada prinsipnya jangan sampai pajak daerah menghambat proses investasi di daerah," katanya, Jumat (26/3/2021).

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD telah menyetujui perda pajak parkir dan pajak penerangan jalan terhitung sejak September 2020. Kedua perda ini adalah revisi atas Perda 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Perda 16/2010 tentang Pajak Parkir.

Dalam revisi perda pajak parkir, DPRD menyetujui usulan pemprov untuk meningkatkan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30%.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Kenaikan tarif diimbangi dengan adanya kewajiban penggunaan sistem online bagi usaha penyelenggara parkir. Bagi yang enggan menghubungkan pencatatan transaksinya dengan sistem online, bakal dikenai sanksi.

Sementara itu, perda pajak penerangan jalan direvisi karena tarifnya terlalu rendah bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya. Tarif pajak penerangan jalan pada perda terbaru ditetapkan sebesar 2,4% hingga 5% dari sebelumnya tarif flat sebesar 2,4%.

Tarif pajak yang dikenakan untuk pelayanan sosial yang menggunakan daya 220 VA sampai dengan 200 kV mencapai 3%, sedangkan pengguna di atas daya 200 kVA tarifnya mencapai 4%.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Pengguna rumah tangga yang menggunakan 1.300 VA dikenai tarif PPJ maksimal 2,4%, pengguna 2.200 VA dikenai tarif 3%, pengguna daya 3.500 VA hingga 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%.

Selanjutnya, tarif untuk bisnis yang menggunakan daya 450 VA dikenai 2,4%, pengguna 900 VA dikenai 3%, pengguna 1.300 VA 3,5%, pengguna 2.200-5.500 VA 4%, pengguna 6.600 VA-200 kVA 4.5%, dan pengguna di atas 200 kVA sebesar 5%. (rig)

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemprov dki jakarta, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama