Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jangan Tergiur Bunga Tinggi! 13 Investasi Bodong Kembali Diblokir

A+
A-
7
A+
A-
7
Jangan Tergiur Bunga Tinggi! 13 Investasi Bodong Kembali Diblokir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih saluran investasi. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 13 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin kepada masyarakat umum.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi ketiga belas entitas investasi ilegal tersebut. Laporan kemudian disampaikan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan perundang-undangan.

"SWI bertindak cepat mencari dan memblokir entitas investasi ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," ujar Tongam dalam siaran pers, dikutip Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Secara terperinci, ketiga belas entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal dan telah dihentikan operasionalnya oleh SWI terdiri dari 4 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin, 2 entitas melakukan penawaran investasi tak berizin, 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, dan 3 entitas menawarkan jenis investasi lain-lain.

"SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran tawarannya," ujar Tongam.

Masyarakat juga diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau bisa mengecek apakah entitas yang menawarkan investasi pernah masuk dalam daftar yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi di sini.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Berikut ini adalah daftar lengkap 13 entitas yang menawarkan investasi bodong alias ilegal pada Agustus 2022:

1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, penawaran pembiayaan tanpa izin.
2. Boke Financial Limited, penawaran investasi uang tanpa izin.
3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha), penawaran investasi uang tanpa izin.
4. PT Royal Cipta Properti, penawaran investasi properti tanpa izin atau money game.
5. PT Niscaya Sitindo, money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10% dalam 7 hari.
6. FIRSTSOLARIDN.com, money game dengan modus investasi energi.
7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20% dalam 15 menit.
8. OXTRADE, binary option.
9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com), securities crowd funding tanpa izin.
10. Almira Grup, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.
11. Redford, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.
12. Pi Network Indonesia, Penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin.
13. Yayasan Surya Nuswantara, penawaran pelunasan utang tanpa izin. (sap)

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, investasi bodong, investasi ilegal, OJK, SWI, bunga

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Revisi PP Perpajakan Migas Masih Masuk Strategi untuk Tarik Investasi

Senin, 10 Juni 2024 | 11:00 WIB
INSENTIF FISKAL

DPR Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Insentif Pajak Siap Diberikan

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

Kamis, 06 Juni 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?