Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jelang 30 April, PPPK Ingatkan Konsultan Pajak Soal Ini

A+
A-
10
A+
A-
10
Jelang 30 April, PPPK Ingatkan Konsultan Pajak Soal Ini

Informasi yang diunggah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) di Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan mengingatkan tentang batas waktu penyampaian laporan tahunan profesi keuangan, termasuk konsultan pajak.

Dalam unggahannya di Instagram, PPPK mengingatkan saat ini sudah masuk minggu terakhir untuk pelaporan tahunan bagi beberapa profesi keuangan, yakni kantor akuntan publik, kantor jasa penilai publik, kantor konsultan aktuaria dan aktuaris publik non-KKA, serta konsultan pajak.

“Setelah Lebaran kemarin, jangan kehilangan semangat dan jangan lupa untuk menyampaikan laporan tahunan paling lambat tanggal 30 April 2023 ya!” tulis PPPK dalam unggahan tersebut, dikutip pada Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 25 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahunnya.

Laporan tahunan konsultan pajak dibuat dengan ketentuan, pertama, memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan. Laporan dibuat dengan menggunakan format pada Lampiran XI dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

Sesuai dengan format tersebut, informasi yang perlu dicantumkan antara lain nama dan alamat wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), cakupan jasa yang diberikan, serta keterangan lain yang diperlukan.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Kedua, melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan. Ketiga, melampirkan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

“Laporan tahunan konsultan pajak disampaikan secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya,” bunyi Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Adapun sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut, konsultan pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan konsultan pajak lainnya wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak atas nama masing-masing konsultan. (kaw)

Baca Juga: DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PPPK, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Coretax dengan DPR, DJP Ungkap Rencana Jadwal Deployment-nya

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya