Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jika CbCR Bisa Diakses Publik, Apakah Negara Berkembang Akan Untung?

A+
A-
3
A+
A-
3
Jika CbCR Bisa Diakses Publik, Apakah Negara Berkembang Akan Untung?

Researcher DDTC Dea Yustisia berfoto di Sungai Yamuna, Agra, India.  Sebelum mengikuti konferensi pajak internasional di Mumbai, 11 delegasi DDTC berkesempatan mengunjungi beberapa wilayah di India. 

CBCR (Country-by-Country Report) adalah bagian tak terpisahkan dari BEPS Action 13, satu di antara empat BEPS Action Plan yang wajib diimplementasikan oleh negara anggota Inclusive Framework. Dalam perkembangannya, permintaan mengenai CBCR yang dapat diakses publik atau yang dikenal sebagai Public CBCR semakin meluas di era transparansi perpajakan saat ini.

Peran Public CBCR bagi negara sedang berkembang kemudian menjadi ulasan dalam diskusi panel yang bertajuk ‘Developing Countries in the Emerging International Tax Order: Challenges and Prospects’ yang diselenggarakan di Mumbai, India pada 5—7 Desember 2019. Penulis, Tax Researcher DDTC Dea Yustisia, merupakan salah satu dari 11 delegasi DDTC yang mengikuti konferensi tersebut.

Annet Wanyana Oguttu (Universitas Petronia) sebagai pembawa materi pada sesi ini menyampaikan bahwa CBCR sejatinya memang dirancang untuk dapat diakses oleh publik. Terlebih, embrio CBCR digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui pembentukan Experts on International Standards of Accounting and Reporting (GEISAR) pada 1970-an. Seperti diketahui, PBB sangat mendukung hak pemajakan untuk negara sumber penghasilan.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Tidak dapat dipungkiri, data dalam CBCR merupakan aset untuk menentukan alokasi laba yang lebih adil, terutama untuk negara sedang berkembang. Sol Picciotto (Lancaster University) yang juga menjadi salah satu panelis mengatakan di tengah ketidakpastian konsensus global untuk Pilar 1, Public CBCR yang menganggap perusahaan multinasional sebagai satu entitas dapat menjadi sumber informasi penting.

“Untuk menganalisis dampak ekonomi suatu negara, terutama untuk penerimaan pajak dan investasi,” katanya.

Hal ini juga selaras dengan salah satu poin dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang menyebutkan peran penting CBCR untuk mencegah adanya pengalihan laba perusahaan multinasional. Selain itu, terdapat keuntungan adanya Public CBCR bagi pembuat kebijakan. Dokumen ini dapat digunakan sebagai alat analisis apabila ingin melakukan reformasi pajak. Bagi perusahaan sendiri, dokumen ini akan sangat membantu dalam pemetaan risiko investasi di suatu negara.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Kontra

Kendati demikian, di tengah banyaknya dukungan atas hadirnya Public CBCR, beberapa pihak menyangsikan manfaatnya bagi negara sedang berkembang. Hal ini dikarenakan beberapa alasan. Pertama, dokumen ini dikhawatirkan hanya akan menjadi beban administrasi perpajakan.

Rajesh Ramloll (Financial Services Comission, Mauritius) mengatakan kapasitas otoritas pajak di negara sedang berkembang untuk menyusun kebijakan mengenai pendokumentasian CBCR banyak yang masih berantakan. Pada akhirnya, hal ini akan memberatkan perusahaaan. Terlebih, sistem laporan keuangan yang berbeda antaryurisdiksi juga berkontribusi pada rendahnya validitas data CBCR itu sendiri untuk menganalisis dampak ekonominya.

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Kedua, terdapat kekhawatiran mengenai kebocoran rahasia dagang kepada kompetitor, misalnya berupa harga pembelian untuk suatu formula eksklusif yang digunakan perusahaan. Ketiga, adanya risiko reputasi berupa mispersepsi masyarakat mengenai model bisnis yang dilakukan perusahaan multinasional. Dalam konteks pajak, kedua alasan terakhir tersebut dapat berkontribusi pada meningkatnya sengketa transfer pricing yang dapat merugikan negara sedang berkembang.

Diskusi yang dipimpin oleh Rachel Saw (IBFD) ini kemudian menyimpulkan bahwa Public CBCR masih harus menempuh jalan panjang apabila ingin memberikan keuntungan bagi negara sedang berkembang. Di tengah berbagai keunggulannya, negara-negara ini kemudian diharapkan untuk memperkuat aspek legalnya terlebih dahulu sebelum publik dapat mengakses dokumen tersebut.

Salah satu aspek legal itu berkenaan dengan regulasi yang menjamin hak-hak wajib pajak atas penyalahgunaan informasi perusahaan. Hal ini dinilai akan memberikan dampak positif bagi perekonomian karena memberikan kepastian hukum yang jelas.*

Baca Juga: Negara Ini Kecualikan Penjualan Tiket Kereta Api dari Pungutan PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CbCR, BEPS, OECD, transparansi, India, HRDP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?