Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kebijakan Pajak pada Masa Pemulihan Ekonomi Jadi Krusial, Mengapa?

A+
A-
1
A+
A-
1
Kebijakan Pajak pada Masa Pemulihan Ekonomi Jadi Krusial, Mengapa?

Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Strategi Menjaga Stabilitas Perekonomian pada Masa New Normal Melalui Pendekatan Fiskal yang diselenggarakan Himapajak FIA UB, Sabtu (26/9/2020)

MALANG, DDTCNews – Pemerintah harus mendesain kebijakan yang berorientasi pada kepercayaan masyarakat pada masa transisi atau pemulihan ekonomi.

Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing mengungkapkan hal tersebut dalam webinar bertajuk Strategi Menjaga Stabilitas Perekonomian pada Masa New Normal Melalui Pendekatan Fiskal yang digelar Himapajak FIA UB, Sabtu (26/9/2020).

“Tahap transisi dan pemulihan menjadi krusial sebelum memasuki masa pascapandemi. Hal Ini lantaran kebijakan yang diambil pemerintah akan memengaruhi kepercayaan dan pandangan masyarakat atas pemerintah dan akan berdampak pada kelancaran kebijakan pascapandemi,” jelasnya.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Untuk merespons kebijakan pajak pada masa pandemi, menurut Ganda, pemerintah harus menyesuaikan kembali dengan tahapan yang ada. Tahapan tersebut terdiri atas tiga fase, yaitu pembatasan dan mitigasi, transisi dan pemulihan, serta pascapandemi.

Menurutnya, ekonomi pascakrisis membutuhkan stimulus yang berbeda untuk setiap fase. Dia selanjutnya menjabarkan 5 ranah usulan kebijakan yang dapat ditempuh pemerintah pada masa transisi dan pascapandemi dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak.

Pertama, perbaikan pada tahapan pemeriksaan. Perbaikan tersebut dilakukan dengan memajukan self review sebelum tax audit atau setelah SPT Tahunan disampaikan, menyediakan waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk memberikan respons, dan memperkuat quality assurance.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Kedua, perbaikan dari sisi program kepatuhan. Perbaikan pada sektor ini dapat ditempuh dengan menegakkan hukum untuk pembayar pajak yang menghindari pajak, membuat segmentasi wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhannya dan memperlakukannya secara berbeda, serta menjadikan wajib pajak sebagai mitra.

Ketiga, mengubah paradigma hubungan antara otoritas dengan wajib pajak harus menjadi lebih kooperatif. Terkait dengan hal ini, pemerintah harus meningkatkan kepastian hukum, mengurangi waktu penyelesaian sengketa, dan menghindari sengketa yang tidak perlu. Perusahaan juga bisa menerapkan tax control framework.

Tax control framework di perusahaan bisa meningkatkan rasa kepercayaan otoritas kepada perusahaan karena sudah memiliki internal control atas pajak dalam manajemen perusahaan. Dengan demikian, wajib pajak bisa dipercaya jika sudah patuh, tanpa perlu melihat lebih jauh isi SPT-nya,” jelas Ganda.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Keempat, kebijakan memasuki masa pascapandemi. Ganda menyebut usulan yang banyak bermunculan adalah terkait dengan pajak kekayaan, pajak karbon, pajak lingkungan, dan formalitas ekonomi untuk mengurangi shadow economy.

Kelima, tantangan terkait perubahan teknologi dan sosial. Hal ini berkaitan dengan desain ketentuan pajak mengenai pembayaran nontunai, pajak digital, dan pemanfaatan teknologi untuk keperluan administrasi perpajakan.

Adapun seminar nasional ini merupakan puncak dari rangkaian acara Tax Series yang merupakan agenda tahunan Himapajak FIA UB. Agenda ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan live streaming Youtube Himapajak Official. (kaw)

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, virus Corona, kepastian pajak, pemeriksaan pajak, pemulihan ekonomi nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muhammad Faiz Nur Abshar

Sabtu, 26 September 2020 | 23:43 WIB
apapun yang pemerintah coba untuk lakukan dalam menghadapi ancaman resesi, tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakam pajak sangat menentukan bagaimna Indonesia dapat bertahan serta memulihkan perekonomiannya mengingat besarnya pendapatan negara yang berasal dari pajak, semoga saja langkah-langkah yang ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:50 WIB
OPINI PAJAK

Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya