Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kebijakan Perpajakan 2023, Pemerintah Perlu Cermat Cari 'Timing' Tepat

A+
A-
2
A+
A-
2
Kebijakan Perpajakan 2023, Pemerintah Perlu Cermat Cari 'Timing' Tepat

Anggota Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Golkar DPR meminta pemerintah berhati-hati dalam membuat kebijakan perpajakan pada 2023 nanti.

Anggota Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno mengatakan pemerintah perlu mencermati setiap kebijakan yang dibuat dalam rangka reformasi perpajakan. Menurutnya, kebijakan perpajakan tersebut tidak boleh mengganggu momentum pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

"Kebijakan reformasi perpajakan, baik berupa intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak, perlu dilakukan dengan saksama dan mempertimbangkan timing yang tepat agar tidak kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Dave mengatakan fraksinya mengapresiasi langkah pemerintah menaikkan target pendapatan negara sebesar 7,8% dari Rp2.266,2 triliun pada Perpres 98/2022 menjadi Rp2.443,6 triliun pada 2023. Menurutnya, kenaikan target pendapatan itu telah sesuai dengan agenda konsolidasi fiskal.

Dalam hal ini, dia mengingatkan pemerintah mengenai booming harga komoditas pada 2023 yang bisa saja tidak sekuat tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk memastikan target yang ditetapkan dapat tercapai.

Dia memandang pemerintah pada 2023 tetap perlu melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan, terutama setelah UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disahkan. Meski demikian, perumusan kebijakan perpajakan perlu tetap dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 13,1% dari Perpres 98/2022 senilai Rp1.783,9 triliun, serta naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan 2022 yang senilai Rp1.924,9 triliun.

Sementara dari sisi belanja negara, Dave menyebut penurunan anggaran belanja negara pada 2023 juga sejalan dengan agenda konsolidasi fiskal pascapandemi. Namun, fraksinya meminta pemerintah agar menyiapkan bantalan fiskal yang memadai untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian yang bisa muncul dari berbagai arah, seperti pandemi yang belum berakhir, krisis geopolitik, krisis energi, krisis pangan, hingga krisis finansial global.

Adapun soal defisit, angkanya direncanakan senilai Rp598,2 triliun atau setara 2,85% dari PDB.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

"Fraksi Partai Golkar mengapresiasi komitmen pemerintah dalam pengelolaan fiskal yang berkelanjutan dan tercermin dalam penurunan defisit keseimbangan primer yang signifikan dari Rp434,4 triliun berdasarkan Perpres 98/2022 menjadi Rp156,8 triliun pada 2023," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan perpajakan, kebijakan pajak, APBN 2023, insentif fiskal, Perpres 98/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?