Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Pajak dan PNBP Sektor Sawit, Jokowi Bikin Satgas Baru

A+
A-
2
A+
A-
2
Kejar Pajak dan PNBP Sektor Sawit, Jokowi Bikin Satgas Baru

Pekerja mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke atas mobil di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin (27/3/2023). Kementerian Pertanian menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2023 seluas 200 hektar yang tersebar di 20 Provinsi yang ada di Tanah Air. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) untuk meningkatkan tata kelola sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit melalui Keputusan Presiden (Keppres) 9/2023.

Dalam bagian pertimbangan dari keppres tersebut, pemerintah berpandangan industri berbasis komoditas kelapa sawit terus mengalami peningkatan produktivitas. Namun, masih terdapat beragam permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit.

"Berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak," bunyi bagian pertimbangan Keppres 9/2023, dikutip Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Satgas yang dibentuk oleh Jokowi lewat keppres ini bernama Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

"Pembentukan satgas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit," bunyi Pasal 3 Keppres 9/2023.

Satgas yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari pengarah dan pelaksana. Menko kemaritiman dan investasi ditunjuk sebagai ketua pengarah satgas, sedangkan menko perekonomian dan menko polhukam ditunjuk sebagai wakil ketua I dan II.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Adapun anggota pengarah satgas terdiri dari menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pertanian, menteri LHK, menteri ATR/BPN, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, kepala BPPK, kepala BIG, dan kepala PPATK.

Pengarah memiliki tugas memberikan arahan terkait kebijakan strategis, memberikan arahan untuk mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis, serta mengevaluasi pelaksanaan penanganan tata kelola industri kelapa sawit dan pemulihan penerimaan negara.

Selanjutnya, pelaksana satgas dipimpin oleh wakil menteri keuangan sebagai ketua. Adapun Wakil menteri ATR/BPN dan deputi bidang investigasi BPKP ditunjuk sebagai wakil ketua I dan II.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Deputi bidang sumber daya maritim Kemenko Maritim dan Investasi serta sekretaris Kemenko Perekonomian ditunjuk sebagai sekretaris I dan II pelaksana satgas.

Pelaksana satgas bertugas menetapkan kebijakan strategis, melaksanakan kebijakan strategis dan mengambil terobosan yang diperlukan, mengambil upaya hukum, melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara yang berasal dari pajak dan PNBP atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit, meningkatkan sinergi antarkementerian, dan melakukan koordinasi penegakan hukum.

Satgas mulai melaksanakan tugas sejak Keppres 9/2023 ditetapkan hingga 30 September 2024. Keppres 9/2023 telah ditetapkan oleh Jokowi pada 14 April 2023.

Baca Juga: Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Keppres 9/2023, PNBP, penerimaan negara bukan pajak, sawit, CPO, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi El Nino, Jokowi Pasang 20.000 Pompa di Daerah Produsen Beras

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:35 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pesan Jokowi ke Rakyat: Jangan Judi, Mending Uangnya Buat Modal Usaha

Rabu, 12 Juni 2024 | 16:03 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Sulit Dicapai, Jokowi Tetap Targetkan Stunting Turun ke 14%

Minggu, 09 Juni 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB