Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu: Penambahan Utang Bukan Hal yang Tabu

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenkeu: Penambahan Utang Bukan Hal yang Tabu
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal memastikan akan menggunakan kebijakan APBN yang countercyclical untuk merespons dinamika perekonomian global yang melambat dan penuh ketidakpastian.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan kebijakan APBN akan tujukan untuk memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi domestik. Dengan demikian, APBN bisa digunakan untuk meraih tujuan pembangunan Indonesia.

“APBN adalah alat yang kita pakai untuk menjaga dan mengelola momentum perekonomian kita sehingga bisa terus tumbuh, bisa mengurangi kemiskinan, mengurangi inequality di dalam konteks perekonomian global terutama di tengah ketidakpastian,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Dia menegaskan kembali bahwa APBN bukan tujuan, melainkan instrumen. Hal ini untuk merespons penilaian beberapa pihak yang menyatakan tidak tercapainya penerimaan pajak, terjadinya defisit, serta naiknya nilai utang menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mengelola ekonomi.

Menurutnya, padahal pelebaran defisit dan meningkatnya nilai utang tersebut hanyalah alat untuk melakukan countercyclical yang bisa mendorong perekonomian Indonesia di tengah lesunya kondisi perekonomian global.

Sepanjang masih dalam batas pengelolaan yang prudent, lanjutnya, pemerintah tidak memandang tabu menggunakan kebijakan pelebaran defisit dan penambahan utang agar momentum pertumbuhan tetap terjaga. Hal ini akan mampu mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

“APBN harus hadir sebagai instrumen. APBN itu bukan tujuan. Misalnya target pajak itu harus tercapai sekian. Itu APBN untuk tujuan. Defisitnya [APBN] 1,7% atau 1,8% [terhadap PDB], berarti harus tercapai. Itu APBN sebagai tujuan. [Padahal] APBN bukan tujuan,” katanya.

Dia mengingatkan agar para pejabat dan pegawai Ditjen Perbendaharaan mampu mengkomunikasikan secara baik dan jelas tentang logika APBN sebagai alat bukan tujuan tersebut kepada masyarakat dan stakeholders terkait lainnya.

Mengingat APBN adalah alat, sambungnya, kebijakan pemerintah harus bersifat fleksibel, responsif, dan tepat waktu dalam menjawab berbagai tantangan lingkungan internal dan eksternal yang selalu berubah. (kaw)

Baca Juga: DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN 2019, kinerja fiskal, Kemenkeu, Suahasil Nazara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Probis yang Berkaitan dengan WP Diubah via Coretax, Ada Pelaporan SPT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya