Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kendalikan Harga BBM, Tarif PPN Bakal Dipangkas Jadi 7%

A+
A-
0
A+
A-
0
Kendalikan Harga BBM, Tarif PPN Bakal Dipangkas Jadi 7%

Ilustrasi.

VIENTIANE, DDTCNews - Pemerintah Laos mengambil sejumlah langkah untuk mengendalikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya, rencana pemberian potongan pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dalam laporannya menyebut tarif PPN untuk bensin dipotong dari 10% menjadi 7% pada tahun ini. Kebijakan itu diharapkan efektif menekan harga bensin di pasar lantaran pajak memiliki kontribusi besar dalam penetapan harga.

"Karena pengenaan pajak dan biaya berkontribusi 31%-46% terhadap harga minyak di Laos, pemerintah telah memutuskan untuk memotong PPN dari 10% menjadi 7% pada tahun ini," bunyi laporan tersebut, dikutip Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Direktorat Perdagangan Dalam Negeri memaparkan pengendalian harga bensin harus dilakukan karena memiliki dampak besar pada perekonomian dan kehidupan masyarakat. Hal itu terjadi karena kenaikan bensin akan berefek langsung pada biaya transportasi dan harga berbagai kebutuhan pokok.

Selain memberi potongan PPN, pemerintah juga telah memangkas semua cadangan bahan bakar untuk memastikan ketersediaan pasokan dan menurunkan harga di pasar.

Di sisi lain, saat ini pemerintah terus mengkaji berbagai langkah tambahan untuk menurunkan harga bensin. Rencana kebijakan itu di antaranya keringanan kontribusi dana pemeliharaan jalan, pajak impor, bea masuk, PPN, pajak penghasilan (PPh), serta pemotongan biaya untuk importir minyak.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Di tengah harga minyak yang melambung, Direktorat Perdagangan Dalam Negeri mengimbau masyarakat untuk mengurangi konsumsi BBM dan beralih ke transportasi umum atau kendaraan listrik. Pemerintah juga mengingatkan ancaman sanksi terhadap pelaku bisnis yang menimbun bahan bakar atau menaikkan harga bensin tanpa persetujuan otoritas.

Dilansir thestar.com.my, harga bensin di Laos telah naik 4 kali lipat sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang melonjaknya harga barang-barang konsumsi. Harga bensin kini mencapai 16.190 kip atau Rp20.235 per liter untuk bensin kelas premium, 14.280 kip atau Rp17.848 untuk bensin kelas reguler, dan 12.520 kip atau Rp15.648 untuk solar.

Harga bensin itu terdiri atas harga minyak di pasar dunia dengan porsi 48%-63%, pajak dan biaya 31%-46%, serta biaya layanan yang dibebankan oleh pengusaha 6%.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Di antara negara Asean, Thailand telah lebih dulu memberi potongan cukai solar dari 6 baht atau Rp2.676 menjadi 3 baht atau Rp1.338 per liter selama 3 bulan untuk membantu meringankan dampak lonjakan harga migas pada biaya transportasi dan barang-barang konsumsi. Sementara itu, Vietnam masih mempertimbangkan pemotongan pajak untuk mengendalikan harga bensin di pasar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak BBM, inflasi, lonjakan harga, minyak mentah, Laos

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya