Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kepada DPR, Otoritas Ini Usulkan Sektor Migas Kena Windfall Tax

A+
A-
0
A+
A-
0
Kepada DPR, Otoritas Ini Usulkan Sektor Migas Kena Windfall Tax

Ilustrasi.

WINA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Austria mengajukan usulan pengenaan windfall tax atas perusahaan minyak dan gas (migas) kepada parlemen.

Menteri Keuangan Austria Magnus Brunner mengatakan windfall tax akan menghasilkan tambahan penerimaan €2 miliar hingga €4 miliar atau Rp32,5 triliun hingga Rp65 triliun. Nanti, uang tersebut akan dipakai untuk mendukung program insentif bagi rumah tangga dan pelaku usaha.

"Windfall tax adalah kontribusi yang akan langsung digunakan untuk mendukung pemberian stimulus yang telah berjalan saat ini," ujar Brunner, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Dalam RUU, pemerintah mengusulkan pengenaan windfall tax sebesar 40% atas surplus profit perusahaan migas pada 2022 hingga 2023. Windfall tax rencananya diberlakukan secara retroaktif mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023.

Adapun yang dimaksud dengan surplus profit ialah setiap laba yang melampaui rata-rata laba pada 4 tahun terakhir. Windfall tax hanya akan dikenakan atas 20% dari surplus profit tersebut.

"Banyak perusahaan sektor energi yang diuntungkan kondisi saat ini. Sementara itu, mayoritas rumah tangga dan pelaku terbebani kenaikan harga energi. Ini adalah masalah keadilan dan negara perlu intervensi," ujar Brunner seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Selain mengusulkan pengenaan windfall tax atas perusahaan sektor migas, pemerintah Austria juga mengusulkan pemberlakuan revenue cap bagi perusahaan distributor tenaga listrik.

Revenue cap akan diberlakukan melalui pengenaan pajak sebesar 90% atas laba yang diperoleh dari harga listrik di atas €140 per MwH. Revenue cap diusulkan berlaku sejak 1 Desember 2022 hingga 31 Desember 2023. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : austria, pajak, pajak internasional, windfall tax, sektor migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB