Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kepatuhan Pajak Jadi Salah Satu Evaluasi Perpanjangan IUPK Tambang

A+
A-
0
A+
A-
0
Kepatuhan Pajak Jadi Salah Satu Evaluasi Perpanjangan IUPK Tambang

Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). ANTARA FOTO/Jojon/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan perpajakan menjadi salah satu aspek yang dievaluasi oleh Menteri ESDM terhadap perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ingin memperpanjang kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Seperti diketahui, IUPK diberikan kepada perusahaan tambang sebagai kelanjutan dari operasi kontrak atau perjanjian. Secara sederhana, setelah KK atau PKP2B usai, perusahaan tambang perlu memperpanjang izin dengan beralih ke IUPK.

"Evaluasi kinerja pengusahaan pertambangan ... dilakukan terhadap ... aspek keuangan yang terdiri atas iuran tetap, iuran produksi, penjualan hasil tambang, dan pajak," bunyi Pasal 119 ayat (9) Peraturan Pemerintah (PP) 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian diberikan oleh Menteri ESDM berdasarkan permohonan perpanjangan yang diajukan oleh pemegang KK atau PKP2B.

Untuk memperoleh IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, pemegang KK atau PKP2B harus mengajukan permohonan kepada menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum KK atau PKP2B berakhir.

Kemudian, IUPK akan diberikan dengan ketentuan sesuai sisa jangka waktu KK atau PKP2B dan perpanjangan pertama selama 10 tahun.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pasal 119 PP 96/2021 menyebutkan permohonan IUPK sebagai kelanjutan kontrak atau perjanjian harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Khusus persyaratan finansial, ada beberapa aspek yang harus dipenuhi. Pertama, laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Kedua, bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 tahun terakhir. Ketiga, surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Menteri ESDM lantas melakukan evaluasi terhadap persyaratan tersebut. Tak cuma itu, Menteri ESDM juga melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan, termasuk di dalamnya terkait dengan kinerja keuangan dan kepatuhan pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertambangan, batu bara, komoditas, nikel, bauksit, timbal, kepatuhan pajak, PP 96/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade