Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketahuan Hindari Pajak, Duo Tauke Durian Ditangkap

A+
A-
0
A+
A-
0
Ketahuan Hindari Pajak, Duo Tauke Durian Ditangkap

(Dari kiri) Shui Poh Sing (60) dan Shui Poh Chung (57), duo tauke pemilik Ah Seng Durian. (Foto: Wong Kwai Chow)

SINGAPURA, DDTCNews – Kakak beradik tauke (pengusaha) durian kedapatan melakukan penghindaran pajak penghasilan (PPh) selama enam tahun. Usaha mereka juga tidak membayar pajak barang dan jasa (GST) atas pendapatan melebihi SGD1 juta (Rp10,49 miliar)

Otoritas pajak Singapura (IRAS) dalam laporan tertulis menegaskan akan memberlakukan hukuman berat bagi wajib pajak yang dengan sengaja menghindari pajak. Hukuman bisa mencapai 4 kali lipat dari nilai pajak yang dihindari dan hukuman penjara dapat dikenakan.

“IRAS juga akan memberikan informan (whistleblower) untuk mendapatkan hadiah uang tunai, dengan hitungan 15% dari pajak yang dipulihkan namun maksimal SGD100.000,” demikian pernyataan tertulis IRAS, Senin (6/5).

Baca Juga: Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Kakak beradik pemilik Toko Ah Seng Durian itu, Shui Poh Sing (60) dan Shui Poh Chung (57), telah gagal membayar pajak tambahan sebanyak SGD161.604 (Rp1,68 miliar) atas penghasilan SGD708.000 (Rp7,43 miliar).

Poh Chung telah didenda SGD10.000 (Rp104,24 juta) dan diminta untuk melunasi penalti sebanyak SGD46.303 (Rp482,66 juta) , dua kali lipat dari nilai pajak seharusnya karena melakukan dua praktik penghindaran pajak.

Sedangkan Poh Sing pada 7 Mei, akan mendapat ganjaran berupa hukuman penjara 4 hingga 8 pekan dan denda antara SGD5.000 hingga SGD7.000. Poh Sing diganjar tiga sanksi antara lain dua sanksi dari undang-undang (UU) PPh, dan satu sanksi dari UU GST.

Baca Juga: Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

Meski saudara kandung tersebut berbagi keuntungan dengan merata, Poh Sing menjabat sebagai mitra pelaksana usaha sehingga bertanggung jawab atas akun dan pencatatan bisnisnya. Karena itu, Poh Sing mendapat ganjaran hukuman yang lebih berat.

Berdasarkan hasil penyelidikan atas pelanggaran pajak dimulai pada 2014, kakak beradik itu diketahui mempekerjakan seorang akuntan profesional pada tahun berikutnya untuk bekerja di dalam bisnis duriannya.

Di samping itu, Penuntut Pajak Senior IRAS Patrick Nai menyatakan pendapatan yang tidak dideklarasikan dari Ah Seng Durian atas penjualan durian telah digunakan untuk membiayai pembayaran hipotek properti masing-masing di Malaysia. (Bsi)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Sanksi Lebih Tegas terhadap Para Penghindar Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengusaha durian, penghindaran pajak, singapura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Januari 2024 | 10:00 WIB
SINGAPURA

Tarif GST Naik Lagi, Singapura Siapkan Ini untuk Jaga Daya Beli

Minggu, 10 Desember 2023 | 10:00 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Bikin Rugi Negara Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 November 2023 | 15:01 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Member Forum Transparansi Pajak Bertambah, Indonesia Sudah Masuk

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya