Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketimpangan Memburuk, Bank Sentral Usulkan Penerapan Pajak Kekayaan

A+
A-
1
A+
A-
1
Ketimpangan Memburuk, Bank Sentral Usulkan Penerapan Pajak Kekayaan

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pimpinan bank sentral Singapura mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat bagi Singapura untuk mengenakan pajak berbasis kekayaan seperti property gains tax dan pajak warisan.

Managing Director Monetary Authority of Singapore Ravi Menon mengatakan pengenaan pajak atas kekayaan diperlukan untuk mengatasi ketimpangan kekayaan yang makin memburuk.

"Untuk menciptakan masyarakat yang inklusif, sangat masuk akal untuk mengubah struktur pajak dari yang berbasis penghasilan menjadi berbasis kekayaan," katanya, dikutip pada Minggu (8/8/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Menon mengungkapkan tingkat ketimpangan penghasilan atau rasio gini penghasilan di Singapura tercatat sangat tinggi, mencapai 0,46. Rasio gini Singapura tercatat lebih tinggi bila dibandingkan negara-negara seperti Inggris dan AS yang masing-masing sebesar 0,35 dan 0,41.

Rasio gini penghasilan di Singapura sebenarnya tercatat masih lebih rendah dibandingkan dengan kota-kota besar di dunia seperti Hong Kong, Paris, dan New York. Gini ratio di kota-kota tersebut tercatat melampaui level 0,5.

Namun, rasio gini penghasilan di Singapura perlu diturunkan mengingat Singapura adalah negara kota (city state). "Tidak seperti kota-kota lain, Singapura adalah kota sekaligus negara. Suatu negara tidak bisa memiliki ketimpangan setinggi itu," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sementara itu, Menon mengakui pengenaan pajak atas kekayaan belum tentu berhasil. Dari 12 negara Eropa yang menerapkan pajak kekayaan pada 1990, hanya 8 di antaranya telah mencabut rezim pajak kekayaan akibat tingginya biaya administrasi untuk memberlakukan pajak tersebut.

Meski demikian, kegagalan negara Eropa dalam menerapkan pajak kekayaan bukanlah alasan bagi Singapura untuk tidak mengenakan pajak tersebut. Desain pajak kekayaan di Singapura harus dirancang dengan baik, inklusif, dan mendukung tercapainya redistribusi. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : singapura, pajak kekayaan, kebijakan pajak, rasio gini, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya