Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kinerja Kementerian Kelola PNBP Bakal Tentukan Anggaran Tahun Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kinerja Kementerian Kelola PNBP Bakal Tentukan Anggaran Tahun Depan

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja kementerian dan lembaga (K/L) dalam mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bakal menjadi salah satu indikator yang menentukan alokasi anggaran pada tahun berikutnya.

Wawan Sunarjo, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu mengatakan hal ini dimungkinkan seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2023.

"Dalam evaluasi anggaran selama ini ada reward and punishment. Sebelumnya, Ini baru mengaitkan belanja terhadap alokasi anggaran ke depan, sekarang akan ditambahkan dengan kinerja PNBP," ujar Wawan, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Asumsi Makro APBN 2025 Disepakati, Ekonomi Diproyeksi Tumbuh 5,1-5,5%

Ke depan, DJA akan turut melakukan penilaian atas tata kelola PNBP, nilai piutang, penyusunan target, dan aspek-aspek lainnya terkait dengan PNBP ketika mengevaluasi kinerja anggaran K/L.

"Akan masuk di sana semua sebagai bagian yang komprehensif. Reward and punishment PNBP, reward and punishment penganggaran, dan reward and punishment pelaksanaan anggaran itu kita jadikan satu di sana biar enggak ribet," ujar Wawan.

Merujuk pada Pasal 185 ayat (3) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, variabel penilaian kinerja pengelolaan PNBP paling sedikit adalah capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan PNBP.

Baca Juga: Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Tata cara penghitungan penilaian kinerja pengelolaan PNBP akan diatur lebih lanjut dalam perdirjen anggaran yang mengatur tata cara penghitungan penilaian kinerja anggaran K/L.

PMK 58/2023 telah diundangkan oleh pemerintah pada 29 Mei 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PNBP, penerimaan negara bukan pajak, anggaran, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Rabu, 19 Juni 2024 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Lunasi Kurang Bayar, WP Bakal Punya 2 Opsi ketika Coretax Diterapkan

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB