Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Komite DPR Ini Sepakat Tambah Sanksi untuk Pelaku Kejahatan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Komite DPR Ini Sepakat Tambah Sanksi untuk Pelaku Kejahatan Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina menyetujui pengenaan sanksi yang lebih berat atas beberapa tindak pidana pajak, termasuk yang berupa faktur pajak fiktif.

Ketua Komite Keuangan Joey Salceda mengatakan negara perlu mengenakan hukuman yang lebih berat kepada pelaku kejahatan yang terbukti merugikan keuangan negara. Menurutnya, sanksi berat akan dapat menciptakan efek jera bagi masyarakat.

"Ketika orang atau perusahaan dengan sengaja menggunakan cara ilegal untuk menghindari pembayaran pajak, pemerintah kehilangan potensi pendapatan hingga miliaran peso, yang seharusnya dapat mendanai layanan publik," katanya, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Salceda menjadi pengusul RUU DPR 7653 untuk memperkuat peraturan perundang-undangan yang telah ada. Melalui RUU itu, dia mengusulkan kejahatan pajak yang 'terkoordinasi' harus dipisahkan dari kejahatan pajak lainnya, serta dikenakan hukuman lebih berat dari UU Pendapatan Dalam Negeri, yakni penjara mulai dari 17 hingga 20 tahun.

Dia menjelaskan ada berbagai modus kejahatan pajak yang harus diantisipasi dengan baik oleh undang-undang seperti penggunaan faktur pajak fiktif dan catatan lain secara sistematis dan curang. Menurutnya, modus kejahatan ini telah menghilangkan potensi penerimaan negara setidaknya PHP100 miliar atau sekitar Rp26,45 triliun.

Adapun pada undang-undang yang berlaku saat ini, kejahatan pajak dengan modus faktur pajak fiktif hanya dikenakan hukuman penjara 2 tahun.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

RUU DPR 7653 kemudian mengusulkan penambahan hukuman bagi menghukum bagi pejabat pemerintah yang terbukti melakukan kejahatan pajak. Selain penjara 10 hingga 17 tahun, mereka juga harus dilarang menempati jabatan publik.

Dalam rapat bersama Komite Keuangan DPR, Otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) sempat menyatakan komitmen untuk memerangi praktik faktur pajak fiktif. BIR kemudian membentuk Satgas Run After Fake Transactions (RAFT) pada April 2023.

Kepala BIR Romeo Lumagui menyatakan baru-baru ini lembaganya juga kembali menyerahkan berkas dugaan kejahatan dengan modus faktur pajak fiktif kepada Departemen Kehakiman.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

"Tujuan utama RAFT adalah untuk menghilangkan praktik faktur pajak fiktif sebagai modus penghindaran pajak. Apa yang dulu kita temukan berskala kecil pada 2009 kini telah berkembang menjadi sabotase ekonomi skala besar," ujarnya dilansir philstar.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, kejahatan pajak, tindak pidana pajak, Filipina, sanksi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?