Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Korea Selatan Bakal Simplifikasi Struktur Tarif PPh Badan

A+
A-
0
A+
A-
0
Korea Selatan Bakal Simplifikasi Struktur Tarif PPh Badan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana untuk menyederhanakan struktur tarif PPh badan dan menurunkan tarif tertingginya dari 25% menjadi 22%.

Kementerian Keuangan Korea Selatan menyebut pemerintah ingin memangkas struktur tarif PPh badan menjadi 3 lapisan. Saat ini, Korea Selatan memiliki 4 lapisan tarif PPh badan mulai dari 10% sampai dengan 25%.

"IMF dan OECD telah merekomendasikan kepada Korea Selatan untuk menurunkan tarif dan menyederhanakan basis," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Kementerian Keuangan menjelaskan mayoritas yurisdiksi hanya memiliki 1 tarif PPh badan. Hanya 2 negara anggota OECD yang memiliki 4 lapisan tarif PPh badan antara lain Korea Selatan dan Kosta Rika.

Menurut Kementerian Keuangan, sistem PPh badan progresif yang berlaku ternyata menghambat investasi dan mendorong perusahaan untuk melakukan split off guna menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.

"Di tengah reorganisasi rantai pasok global, negara-negara berusaha keras untuk menarik investasi pada sektor strategis seperti semikonduktor dan kendaraan listrik lewat pengurangan pajak," tulis Kementerian Keuangan seperti dilansir koreaherald.com.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Untuk itu, penyederhanaan struktur PPh badan dan penurunan tarif dianggap perlu untuk membantu perusahaan domestik bersaing dengan perusahaan luar negeri.

Walau demikian, Democratic Party selaku partai oposisi memandang tarif PPh badan sebesar 25% atas penghasilan di atas KRW300 miliar masih perlu dipertahankan. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : korea selatan, pajak, pajak internasional, tarif pajak, PPh badan, lapisan tarif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB