Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Koreksi Fiskal atas Pemberian Natura dan Kenikmatan

A+
A-
25
A+
A-
25
Koreksi Fiskal atas Pemberian Natura dan Kenikmatan

PENGGANTIAN atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan pada dasarnya tidak boleh menjadi biaya pengurang dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Hal ini sebagaimana di atur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Kendati demikian, terdapat pengecualian untuk pemberian natura dan kenikmatan tertentu yang boleh menjadi biaya secara fiskal. Pengecualian itu terkait penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan (PMK). Simak artikel ‘Tiga Bentuk Natura dan Kenikmatan yang Dapat Menjadi Pengurang Pajak’.

Ketentuan tidak diperkenankannya natura dan kenikmatan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto ini juga selaras dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan bukan merupakan objek PPh. Dengan demikian, konsep non-taxable income dari sisi penerima penghasilan dan non-deductible expense dari sisi pemberi penghasilan terpenuhi.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Namun, seusai Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, natura dan kenikmatan dapat menjadi objek PPh bagi penerimanya apabila yang memberi natura dan kenikmatan tersebut bukan merupakan wajib pajak, wajib pajak yang dikenai PPh yang bersifat final, dan wajib pajak yang dikenai PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deem profit).

Meksipun hampir sama, istilah natura dan kenikmatan sendiri memiliki pengertian yang sedikit berbeda. Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam uang.

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dicontohkan seperti beras, gula, dan sebagainya. Sementara itu, penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan dicontohkan dengan penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan.

Baca Juga: Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Dari penjelasan tersebut, dapat simpulkan bahwa natura dan kenikmatan sama-sama diberikan dalam bentuk selain uang. Natura diberikan dalam bentuk barang atau fisik, sedangkan kenikmatan lebih kepada pemberian fasilitas. Simak ‘Apa itu Imbalan Natura dan Kenikmatan?

Adapun aturan lebih lanjut terkait natura dan kenikmatan ini tercantum dalam PMK No. 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (PMK 167/2018).

Beleid tersebut menegaskan bahwa natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja (deductible expenses), yaitu berupa:

Baca Juga: Pajak Penghasilan Tak Boleh Dibebankan sebagai Biaya dalam SPT Tahunan
  1. penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai;
  2. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dalam rangka menunjang kebijakan pembangunan pemerintah; dan
  3. kewajiban perusahaan menyediakan sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut harus mengharuskannya.

Makanan dan Minuman
MENURUT Pasal 3 PMK 167/2018, ketentuan pemberian makanan dan minuman oleh perusahaan bagi seluruh pegawai – yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan – meliputi (i) makanan dan/atau minuman yang disediakan di tempat kerja, atau (ii) kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan fasilitas makanan/minuman di lokasi kerja, misalnya pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Sebagai catatan, nilai kupon makanan dan/atau minuman dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja selama nilainya wajar atau tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per pegawai di tempat kerja.

Ketentuan Daerah Tertentu
SEMENTARA itu, untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu harus dalam rangka menunjang kebijakan pembangunan pemerintah di daerah tersebut.

Baca Juga: Tim Prabowo Sebut Tak Mungkin Naikkan Rasio Utang Jadi 50% PDB

Sesuai Pasal 4 PMK 167/2018, natura dan kenikmatan tersebut dapat menjadi biaya sepanjang sarana dan fasilitas yang dibutuhkan tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

Adapun sarana dan fasilitas yang dimaksud meliputi tempat tinggal (termasuk perumahan), pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan/atau olahraga (tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang). Selain itu, PMK 167/2018 juga menjabarkan kriteria daerah tertentu yang menjadi prasyarat kebijakan.

Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

Baca Juga: Banyak WP Keliru saat Klaim Biaya di SPT, Otoritas Ini Beri Peringatan

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan batasan jangka waktu penetapan daerah tertentu bagi wajib pajak, yaitu 5 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk 5 tahun berikutnya sepanjang lokasi usaha wajib pajak masih memenuhi kriteria daerah tertentu.

Keamanan dan Keselamatan Kerja
UNTUK pemberian natura dan kenikmatan, yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh instansi pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

Adapun sarana dan fasilitas keselamatan kerja yang wajib disediakaan oleh setiap perusahaan meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, sarana antarjemput pegawai, penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya, dan/atau kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Pemda Mulai Kenalan dengan Obligasi Daerah

Ketentuan Pembebanan Biaya Terkait Natura dan Kenikmatan
PASAL 6 PMK 167/2018 juga mengatur mengenai pembebanan biaya berdasarkan masa manfaat pemberian natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan berkaitan dengan keselamatan kerja.

Untuk biaya natura dan kenikmatan yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU PPh. Adapun untuk biaya natura dan kenikmatan yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.

Khusus untuk penyediaan kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, pembebanan biayanya memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Baca Juga: Kepada DPR, Sri Mulyani Pastikan Rasio Utang 36,5% PDB Masih Aman

Pertama, atas perolehan dan perbaikan besar kendaraan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 UU PPh sebesar 50% dari jumlah penyusutan. Kedua, atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan dibebankan sebesar 50% dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin pada tahun terjadinya pengeluaran.

Contoh Kasus
TERKAIT dengan rekonsiliasi fiskal, biaya-biaya dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak diperkenankan harus dikoreksi fiskal. Berikut contoh penghitungan koreksi fiskal atas biaya natura dan kenikmatan.

Dalam laporan pembukuan tahun pajak 2019 PT Agung Permadani, diketahui terdapat pengeluaran berupa natura dan kenikmatan dalam pos biaya-biaya lain. Berikut informasi mengenai biaya-biaya lain beserta rekonsiliasi fiskalnya (dalam rupiah):

Baca Juga: Penghitungan Biaya Transportasi yang Belum Masuk Nilai Transaksi Impor


Berdasarkan data di atas, atas pengeluaran natura dan kenikmatan senilai Rp250.000.000 harus dikoreksi positif senilai Rp95.000.000, sehingga jumlah biaya yang diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto adalah senilai Rp155.000.000.*

Baca Juga: Pemerintah Tahan Penerbitan SBN, Realisasi Utang Masih Minim

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, rekonsiliasi fiskal, koreksi fiskal, natura, kenikmatan, biaya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

El tambunan

Jum'at, 23 Juni 2023 | 16:45 WIB
Terima kasih atas artikelnya yang sangat membantu. Saya ingin menanyakan mengenai Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, natura dan kenikmatan dapat menjadi objek PPh bagi penerimanya apabila yang memberi natura dan kenikmatan tersebut bukan merupakan wajib pajak, wajib pajak yang dikenai PPh yang bersifa ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 19 April 2024 | 16:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Jum'at, 19 April 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jum'at, 19 April 2024 | 10:45 WIB
RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya