Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghitungan Biaya Transportasi yang Belum Masuk Nilai Transaksi Impor

A+
A-
1
A+
A-
1
Penghitungan Biaya Transportasi yang Belum Masuk Nilai Transaksi Impor

Ilustrasi. Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur norma penghitungan biaya pengangkutan/ transportasi (freight) barang impor dalam rangka penghitungan nilai pabean.

Nilai pabean merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk. Apabila memenuhi persyaratan tertentu, nilai pabean tersebut akan mengacu atau menggunakan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.

“Nilai transaksi … merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual … ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan … sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Adapun salah satu jenis biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi tersebut adalah biaya transportasi. Untuk itu, importir perlu menambahkan biaya tersebut ke harga barang impor guna memperoleh nilai pabean yang nantinya menjadi dasar penghitungan bea masuk.

Dalam hal biaya transportasi belum ditambahkan dalam komponen nilai pabean dan tidak ada bukti nyata mengenai besaran biaya transportasi maka penghitungannya menggunakan norma. Norma penghitungan biaya transportasi tersebut diatur dalam Pasal 8 PMK 144/2022.

Sesuai dengan pasal tersebut, norma penghitungan biaya transportasi dibedakan berdasarkan pada jalur pengakutan laut dan udara. Untuk pengangkutan melalui laut, ada 3 persentase norma yang ditetapkan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Pertama, 5% dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asean. Kedua, 10% dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia non-Asean dan Australia. Ketiga, 15% dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain Asean serta Asia non-Asean dan Australia.

Sementara itu, pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan pada tarif international air transport association (IATA). Importir dapat menggunakan norma tersebut apabila tidak mengetahui secara pasti besaran biaya transportasinya. (kaw)

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, impor, PMK 144/2022, freight, barang impor, biaya pengangkutan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama