Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kurangi Celah Pajak, DJP Bakal Manfaatkan Kemajuan Teknologi Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Kurangi Celah Pajak, DJP Bakal Manfaatkan Kemajuan Teknologi Ini

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi perpajakan jilid III yang berlangsung sejak 2016 hingga sekarang diharapkan mengurangi tax gap. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (3/8/2021).

Dalam APBN Kita edisi Juli 2021, Kementerian Keuangan mengatakan reformasi perpajakan jilid III diharapkan memberi hasil dan dampak yang lebih spektakuler daripada reformasi-reformasi sebelumnya.

“Setidaknya melalui reformasi perpajakan dalam aspek kebijakan dan administrasi akan meningkatkan kepatuhan dan pengumpulan pajak sehingga mengurangi celah pajak (tax gap) menuju level normal,” tulis otoritas.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Kementerian Keuangan memberi contoh pada 2019, Indonesia memiliki potensi pajak sebesar 18,2% dari produk domestik bruto (PDB). Namun, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan baru sekitar 9,76% PDB. Dengan demikian, masih ada tax gap sekitar 8,5%.

Selain mengenai reformasi perpajakan jilid III, ada pula bahasan terkait dengan penentuan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga. Ada pula bahasan tentang perpajakan PPKM level 4 dan kinerja PMI Manufaktur Indonesia.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Memanfaatkan Kemajuan Teknologi

Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system dalam reformasi perpajakan jilid III akan menggunakan sejumlah kemajuan teknologi. Adapun instrumen teknologi terbaru yang dimaksud mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence (AI), hingga robotic process automation.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

“Harapannya, masyarakat dapat menikmati layanan perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti sehingga dapat menekan beban kepatuhan wajib pajak," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN Kita edisi Juli 2021. (DDTCNews)

Penetapan Tarif Bunga Agustus 2021

Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Agustus — 31 Agustus 2021 sama dengan patokan bulan lalu. Penetapan tarif bunga dimuat dalam KMK 43/2021.

Terdapat 4 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,54% sampai dengan 1,79%. Untuk melihat perincian tarif bunga yang dimaksud, silakan membaca artikel ‘Cek di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2021’. (DDTCNews)

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Pelantikan Pejabat Eselon I, II, dan III Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Awan Nurmawan Nuh sebagai Inspektur Jenderal Kemenkeu. Awan menggantikan Sumiyati yang telah memasuki masa pensiun. Pada saat bersamaan, Sri Mulyani juga melantik Suminto sebagai Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal.

Sri Mulyani juga melantik pejabat eselon II di Sekretariat Jenderal (1 orang), Ditjen Bea dan Cukai (20 orang), dan Ditjen Kekayaan Negara (2 orang). Kemudian, ada pula 102 pejabat eselon III, termasuk 10 pejabat fungsional pemeriksa di Ditjen Bea dan Cukai. Simak ‘Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon I, II, dan III Kemenkeu’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Ketentuan Pajak Transaksi Elektronik

Perubahan arah proposal OECD Pilar 1: Unified Approach dipandang belum akan memberikan dampak terhadap rencana penerapan pajak transaksi elektronik (PTE).

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan konsensus atas aspek-aspek detail dari Pilar 1 baru akan dicapai pada Oktober 2021. Untuk itu, terlalu dini untuk melihat dampak perubahan Pilar 1 terhadap PTE.

"Dampak terhadap PTE belum bisa diprediksi mengingat konsensus global terkait dengan Pilar 1 belum tercapai. Sampai saat ini, ketentuan terkait dengan PTE masih dalam pembahasan pemerintah," katanya. (DDTCNews)

PPKM Level 4

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 3-9 Agustus 2021.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Jokowi mengatakan pemberlakuan PPKM level 4 telah berdampak pada perbaikan penanganan pandemi secara nasional dalam beberapa hari terakhir. Namun, pemerintah memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas tersebut untuk menekan penambahan kasus Covid-19.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

PMI Manufaktur

Pemberlakuan PPKM darurat dan PPKM level 4 sepanjang Juli 2021 memberikan dampak secara langsung terhadap kinerja sektor manufaktur.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Berdasarkan pada laporan terbaru IHS Markit, Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juli 2021 tercatat merosot menjadi 40,1. Pada bulan sebelumnya, PMI Manufaktur Indonesia masih berada pada level 53,5.

"Data bulan Juli menunjukkan kontraksi pertama pada sektor manufaktur Indonesia dalam 9 bulan dengan tingkat penurunan tercepat sejak Juni 2020," tulis IHS Markit dalam laporannya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Baca Juga: DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, reformasi perpajakan, tax gap, teknologi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Akun Wajib Pajak Perlu Diaktivasi agar Tidak Terkendala

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya