Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lakukan Reformasi Pajak, Pemerintah Adopsi Rekomendasi Internasional

A+
A-
0
A+
A-
0
Lakukan Reformasi Pajak, Pemerintah Adopsi Rekomendasi Internasional

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews - Pemerintah Italia merilis kerangka kerja agenda reformasi pajak. Rekomendasi internasional dijadikan acuan pemerintah dalam menyusun kebijakan ini.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Daniele Franco mengatakan salah satu kerangka kerja reformasi pajak adalah menangkal praktik penghindaran pajak. Dia menyebutkan praktik tersebut tidak hanya menggerus sumber penerimaan tetapi ikut menghambat pertumbuhan ekonomi domestik.

"Upaya melawan penghindaran pajak adalah syarat yang diperlukan selain mengurangi tarif pajak dan menyebarkan beban pajak dengan cara yang lebih menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi," katanya dikutip pada pekan lalu.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Franco menjelaskan praktik penghindaran pajak merugikan keuangan negara senilai €100 miliar per tahun. Dari total proyeksi potensi penerimaan yang hilang itu sebanyak €30 miliar terkait dengan administrasi PPN.

Oleh karena itu, agenda memerangi praktik penghindaran pajak kemudian diselaraskan dengan rekomendasi Komisi Eropa dan IMF tentang peta jalan reformasi pajak Italia. Komisi Eropa menyampaikan rekomendasi agar pemerintah mengalihkan beban pajak tenaga kerja dan kegiatan produksi.

Tingginya beban tenaga kerja dan kegiatan produksi di Italia menjadi insentif praktik penghindaran pajak. Pemerintah kemudian mengeluarkan rencana perubahan kebijakan pajak yang akan disampaikan kepada parlemen.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Usulan tersebut antara lain menurunkan tarif pajak penghasilan orang pribadi kelas menengah. Kemudian menyederhanakan sistem administrasi PPN dan perubahan rezim PPh badan.

Selanjutnya, pemerintah mengusulkan agar pungutan pajak daerah atas kegiatan produksi dihapus secara bertahap. Ke depan, skema pungutan tersebut akan masuk dalam sistem PPh badan. Komisi Eropa juga menyarankan agar Italia menambah beban pajak berbasis konsumsi dan kepemilikan properti.

Seperti dilansir Tax Notes International, IMF dengan tegas menyatakan Italia membutuhkan sistem fiskal yang lebih ramah pada pertumbuhan ekonomi. Beban pajak juga disarankan bergeser dari angkatan kerja dan kegiatan produksi. Pembaruan rezim pajak properti menjadi opsi yang patut dipertimbangkan pemerintah. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, penghindaran pajak, tax avoidance, Italia, IMF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya