Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lakukan Reformasi Pajak, World Bank dan ADB Dilibatkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Lakukan Reformasi Pajak, World Bank dan ADB Dilibatkan

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand menggandeng World Bank dan Asian Development Bank (ADB) untuk mereformasi sistem pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Thailand Kulaya Tantitemit mengatakan reformasi pajak perlu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Apalagi dalam situasi pandemi, lanjutnya, upaya peningkatan penerimaan pajak menjadi tantangan yang makin berat.

"Struktur pajak yang baru akan memastikan perlakuan yang adil sejalan dengan lingkungan ekonomi dan best practices di internasional," katanya, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Kulaya mengatakan pandemi Covid-19 telah memengaruhi penerimaan pajak Thailand sejak tahun lalu. Di sisi lain, pemerintah juga harus mengeluarkan sejumlah insentif pajak untuk mengurangi dampak pandemi terhadap perekonomian.

Selama 7 bulan pertama tahun fiskal 2021, pemerintah telah mengumpulkan pendapatan bersih senilai 1,22 triliun baht atau sekitar Rp557,0 triliun. Nilai tersebut baru 90,4% dari target 1,35 triliun baht atau sekitar Rp616,3 triliun yang seharusnya terkumpul selama Oktober—April 2021.

Menurut Kulaya, otoritas telah melakukan banyak langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Misalnya dengan memberikan kemudahan pembayaran pajak dan memperluas basis wajib pajak.

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Dari sisi teknologi informasi, otoritas pajak Thailand telah menerapkan sistem pembayaran pajak online dan mengadopsi teknologi seperti blockchain. Teknologi tersebut digunakan untuk mengoptimalkan manajemen pengumpulan pajak dan memantau kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, pemerintah juga meninjau perundang-undangan tentang pajak untuk memastikannya semuanya sudah sejalan dengan situasi ekonomi saat ini, termasuk soal pengenalan pajak layanan elektronik.

Mulai 1 September 2021, bisnis luar negeri yang menyediakan layanan online di Thailand akan diminta untuk mendaftarkan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7% jika pendapatan tahunan mereka melebihi 1,8 juta baht atau Rp821,8 juta.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Seperti dilansir bangkokpost.com, pengenaan pajak layanan elektronik telah disetujui DPR. Bisnis layanan elektronik yang akan menjadi pemungut PPN misalnya penyedia layanan streaming film, game, stiker, layanan perantara, dan iklan digital. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Thailand, reformasi pajak, World Bank, ADB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya