Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Langgar Privasi Wajib Pajak, Penggunaan Face Recognition Dihentikan

A+
A-
0
A+
A-
0
Langgar Privasi Wajib Pajak, Penggunaan Face Recognition Dihentikan

Gedung IRS.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat (AS) menghentikan penggunaan aplikasi face recognition untuk membuat akun oleh wajib pajak.

Penggunaan aplikasi face recognition dihentikan seiring dengan banyaknya kekhawatiran masyarakat atas implikasi dari penggunaan aplikasi tersebut terhadap privasi wajib pajak.

"IRS memperhatikan privasi dan keamanan data wajib pajak secara serius dan kami memahami kekhawatiran di tengah masyarakat," ujar Komisaris IRS Chuck Rettig, dikutip Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Sebagai opsi jangka pendek, IRS memutuskan untuk tidak menggunakan facial recognition dalam proses pembuatan akun IRS oleh wajib pajak.

Ke depan, IRS akan mengembangkan metode autentikasi baru yang tidak melibatkan face recognition. IRS akan bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya untuk mengembangkan metode autentikasi baru yang dimaksud.

Di tengah proses ini, ujar Rettig, IRS menjamin wajib pajak tetap bisa mendapatkan pelayanan pajak secara penuh dari otoritas, mulai dari menyampaikan SPT hingga membayar pajak.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

"Selama periode ini, IRS akan terus menerima SPT. Kebijakan ini tidak memiliki dampak terhadap pelayanan di tengah musim SPT saat ini. Wajib pajak tetap bisa menyampaikan SPT seperti biasa," tulis IRS.

Untuk diketahui, IRS sebelumnya menggandeng ID.me sebagai pihak yang menyediakan aplikasi face recognition untuk pembuatan akun IRS wajib pajak. Nilai kontrak antara IRS dan ID.me mencapai US$90 juta. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, administrasi pajak, IRS, SPT Tahunan, wajib pajak, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya