Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Layanan Administrasi dan Tatap Muka Pengadilan Pajak Disetop Sementara

A+
A-
3
A+
A-
3
Layanan Administrasi dan Tatap Muka Pengadilan Pajak Disetop Sementara

Pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain menghentikan sementara pelaksanaan sidang, Pengadilan Pajak juga menyetop layanan administrasi dan tatap muka.

Kebijakan ini disampaikan Sekretariat Pengadilan Pajak melalui laman resminya dan Instagram. Penghentian sementara berlaku mulai hari ini, Rabu (16/9/2020) hingga akhir pekan Jumat (18/9/2020).

“Terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, kami sampaikan bahwa pelaksanaan persidangan ditunda dari tanggal 14 s.d 18 September 2020. Sedangkan untuk layanan administrasi dan tatap muka dihentikan sementara tanggal 16 s.d 18 September 2020,” demikian tulis akun @set.pp_kemenkeuri.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Sekretariat Pengadilan Pajak, melalui unggahan pengumuman tersebut, juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kegiatan tatap muka di Pengadilan Pajak rencananya mulai dibuka kembali mulai Senin (21/9/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan penghentian sementara persidangan di Pengadilan Pajak termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-015/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan Karena PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Terkait dengan kebijakan itu, ada penyesuaian waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sesuai ketentuan dalam SE-016/PP/2020.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Pertama, jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 14—20 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Kedua, jangka waktu pelaksanaan persidangan juga tidak memperhitungkan periode tanggal 14—20 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (kaw)

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, virus Corona, persidangan, sengketa pajak, layanan administrasi, tatap muka

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mohammad Justine Ceasarea Hasanudin

Rabu, 16 September 2020 | 23:56 WIB
hanya pelayanan administrasi dan tidak untuk sidangnya. tidak efektif menurut saya untuk menangkal penyebaran covid dengan maksimal
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:50 WIB
OPINI PAJAK

Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal