Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Layanan Mutasi ASN Antardaerah Diresmikan, Begini Pesan Mendagri Tito

A+
A-
16
A+
A-
16
Layanan Mutasi ASN Antardaerah Diresmikan, Begini Pesan Mendagri Tito

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi meluncurkan layanan mutasi aparatur sipil negara (ASN) antarpemerintah daerah dalam bentuk aplikasi Sistem Layanan Mutasi Antardaerah (Simudah).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan Simudah merupakan salah satu inovasi untuk memudahkan perpindahan tempat tugas ASN. Aplikasi ini juga dibekali sistem yang mumpuni dalam menyajikan informasi yang lengkap terhadap proses mutasi ASN antardaerah.

Salah satu keunggulan Simudah adalah notifikasi proses pengajuan mutasi yang dapat diakses melalui WhatsApp. Proses mutasi juga bisa dipantau melalui mesin anjungan Simudah yang akan ditempatkan di kantor masing-masing pemda.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

"Dengan notifikasi via WA dan Mesin Anjungan Simudah, mereka tidak perlu galau dan tidak perlu menghubungi atau jauh-jauh dari daerah mendatangi pegawai kita di Kemendagri untuk mengetahui informasi proses mutasinya di Kemendagri," katanya, Selasa (27/4/2021).

Tito berharap hadirnya aplikasi Simudah meningkatkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga memastikan mekanisme mutasi tempat tugas ASN dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Dia menjabarkan sistem Simudah bergerak dalam berbagai proses bisnis. Pada Kemendagri sebagai sarana penerbitan SK Mutasi. Simudah juga mengakomodasi mekanisme persetujuan pindah pada level pemda dan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) mutasi di BKN.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

"Kami yakin mitra strategis kami, BKN dan pemda akan saling mendukung dan memberikan kemudahan layanan yang terpercaya dalam proses mutasi PNS antardaerah ini. Apakah dalam hal penerbitan Pertek-nya di BKN, atau proses persetujuan pindahnya di Pemda," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik memastikan sistem keamanan aplikasi Simudah dapat diandalkan untuk mencegah penyalahgunaan. Menurutnya, surat keputusan (SK) mutasi ASN hanya bisa dicetak oleh pegawai yang mengajukan permohonan mutasi.

Terdapat dua sistem keamanan untuk memastikan SK mutasi hanya bisa diakses oleh pegawai yang bersangkutan. Pertama, sistem keamanan dengan login melalui aplikasi Simudah. Kedua, sistem keamanan dengan model pengenalan wajah atau face recognition sebelum cetak SK mutasi.

Baca Juga: RPP Disusun, Pengembangan Kompetensi ASN Bakal Berbasis Pemagangan

"Khusus untuk cetak SK mutasi, tidak semua orang pakai Simudah ini. Pencetakan SK mutasi hanya dapat dilakukan oleh PNS yang bersangkutan dengan akses log in, akses berbasis pengenal wajah yang disuplai dari database kependudukan," tutur Akmal. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Aparatur Sipil Negara, ASN, pegawai negeri sipil, PNS, Kemendagri, pemda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya