Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Bisa Lakukan Creative Financing, Kemenkeu Ingatkan Hati-Hati

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemda Bisa Lakukan Creative Financing, Kemenkeu Ingatkan Hati-Hati

Foto udara kompleks perumahan elit Citra Land di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/4/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengingatkan pemda untuk melakukan pembiayaan kreatif (creative financing) pada APBD secara hati-hati.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan terdapat berbagai skema creative financing yang dapat dipilih sesuai kebutuhan setiap pemda. Menurutnya, pemerintah pusat akan mendukung pemda melakukan creative financing guna mengakselerasi pembangunan di daerah.

"Kita sudah membuka jendela, pintu, buat Bapak-Ibu sekalian [pemda] untuk melakukan pembiayaan pinjaman, penerbitan obligasi, sukuk daerah, KPBU, dan seterusnya. Tetapi tolong tetap hati-hati, tetap prudent," katanya dalam Musrembangnas 2024, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah memberikan ruang bagi pemda melakukan pembiayaan kreatif pada APBD untuk mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing.

UU HKPD mengatur pembiayaan utang daerah terdiri atas pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Pembiayaan utang daerah ini digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Pemerintah tidak memberikan jaminan atas pembiayaan utang daerah. Pemerintah daerah pun dilarang melakukan pembiayaan langsung dari pihak luar negeri.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam 1 tahun anggaran harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD. Persetujuan DPRD ini diberikan pada saat pembahasan APBD.

Dalam hal tertentu, kepala daerah juga dapat melakukan pembiayaan melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPRD dan dilaporkan sebagai perubahan APBD tahun yang bersangkutan.

Pembiayaan utang daerah yang memenuhi persyaratan teknis dapat dilakukan melebihi sisa masa jabatan kepala daerah setelah mendapat pertimbangan dari menteri keuangan, menteri dalam negeri, dan menteri perencanaan pembangunan nasional.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

"Kami di pintah pusat akan terus membantu, memfasilitasi, jika pemda punya keinginan, punya minat, untuk melakukan creative financing," ujar Luky. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pembiayaan utang, utang pemda, APBD, pinjaman daerah, creative financing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

Rabu, 12 Juni 2024 | 12:00 WIB
KOTA BANJAR

Tarif Pajak Hiburan Malam di Kota Banjar Ditetapkan 40 Persen

Rabu, 12 Juni 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut oleh Pemkab Karawang

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Pemda Mulai Kenalan dengan Obligasi Daerah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama