Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Pajak Hiburan Malam di Kota Banjar Ditetapkan 40 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Tarif Pajak Hiburan Malam di Kota Banjar Ditetapkan 40 Persen

Ilustrasi.

BANJAR, DDTCNews – Kota Banjar adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Jawa Barat. Kota yang dijuluki Gerbangnya Jawa Barat ini merupakan sentra pertanian dan perkebunan yang penting bagi suplai pangan di provinsi tersebut.

Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), nilai PAD yang dihimpun Pemkot Banjar mencapai Rp116,34 miliar pada 2023. Adapun pajak daerah menjadi kontributor terbesar kedua setelah PAD lain yang sah dengan penerimaan pajak senilai Rp19,64 miliar.

Terkait dengan pajak daerah, Pemkot Banjar mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar 23/2023.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal itu mengamanatkan agar pemerintah daerah mengatur seluruh ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.

Melalui beleid itu, pemkot menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya:

  • 0,125% untuk NJOP kurang dari Rp1 miliar;
  • 0,225% untuk NJOP lebih besar sama dengan Rp1 miliar;
  • 0,1% untuk lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP kurang dari Rp1 miliar; dan
  • 0,2% untuk NJOP lebih besar atau sama dengan Rp1 miliar.

Kedua, tarif pajak reklame sebesar 25%. Ketiga, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keempat, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66% dari PKB terutang. Kelima, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Keenam, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Ketujuh, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa hotel, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, secara umum ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%. Lalu, tarif atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%. Terakhir, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif 1,5%.

Kedelapan, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Kesembilan, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 10%. Untuk diperhatikan, beleid ini berlaku mulai 29 Desember 2023.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota banjar, pajak, pajak daerah, pajak hiburan malam, UU HKPD, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama