Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lockdown Berlanjut, Serikat Pekerja Minta Pajak Kekayaan Diterapkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Lockdown Berlanjut, Serikat Pekerja Minta Pajak Kekayaan Diterapkan

Foto udara menunjukkan lalu lintas minimal di bundaran Kota Quezon, selama berlangsungnya penguncian dua minggu menyusul tingginya kasus positif virus corona (COVID-19), di Metro Manila, Filipina, Senin (9/8/2021). Gambari diambil menggunakan drone. ANTARA FOTO/REUTERS/Adrian Portugal/WSJ/djo

MANILA, DDTCNews - Kelompok pekerja Bukluran ng Manggagawang Pilipino (BMP) meminta pemerintah dan parlemen mengenakan pajak kekayaan pada para miliarder yang tetap mendapat banyak keuntungan di tengah pandemi Covid-19.

Ketua BMP Leody de Guzman mengatakan pajak kekayaan akan membantu pemerintah menangani pandemi sekaligus melindungi kelompok miskin dan rentan. Dalam hal ini, pekerja menjadi bagian dari kelompok rentan karena pendapatannya menyusut akibat penerapan lockdown.

"Pajak kekayaan dapat digunakan untuk mendanai program pemulihan nasional yang adil dan memadai," katanya, dikutip Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

De Guzman menilai kelas pekerja, terutama dari sektor informal, menjadi kelompok yang menanggung beban paling berat akibat kebijakan lockdown. Pandemi juga menyebabkan tingkat PHK pada 2020 mencapai rekor tertinggi.

Saat ini, sambungnya, tingkat pengangguran tercatat berada pada level 7,7%. Dengan lockdown tahap ketiga saat ini, pemerintah memperkirakan akan 600.000 pekerja lagi yang terdampak.

Untuk itu, pemerintah perlu mendorong pemulihan pekerja melalui program jaminan pekerjaan negara, memberikan subsidi untuk usaha kecil dan mikro, melakukan investasi yang agresif dalam infrastruktur kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

“Dengan berbagai kebutuhan belanja itu, pajak kekayaan bisa menjadi jawaban untuk menyediakan anggarannya,” tutur De Guzman.

BMP mengusulkan dua skema penerapan pajak kepada kelompok kaya. Pertama, memungut pajak kekayaan hanya satu kali kepada 50 orang dengan kekayaan teratas pada 2019 sebesar 25% dari kekayaan bersih 2019. Pajak yang dihimpun diperkirakan mencapai P1 triliun.

Kedua, menerapkan pajak tahunan atas rekening orang kaya yang nilainya mencapai miliaran peso. Dengan skema tersebut, penerimaan pajak kekayaan juga akan lebih berkelanjutan.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

"Pemungutan pajak satu kali dapat dianggap sebagai tindakan darurat yang memungkinkan orang terkaya di negara ini berbagi beban untuk memulihkan perekonomian yang hancur akibat pandemi," ujar De Guzman seperti dilansir philstar.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, lockdown, serikat pekerja, pajak kekayaan, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?