Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Malaysia Perluas Cakupan Pembebasan SST untuk Logistik

A+
A-
0
A+
A-
0
Malaysia Perluas Cakupan Pembebasan SST untuk Logistik

Ilustrasi. 

PETALING JAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan perluasan cakupan pembebasan pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) untuk sektor logistik, khususnya untuk transaksi business-to-business (B2B).

Kemenkeu menyatakan ruang lingkup pembebasan pajak untuk jasa logistik pada awalnya hanya mencakup jasa barang ekspor langsung, transhipment, kegiatan transit, pengiriman door-to-door, pengiriman makanan dan minuman melalui platform e-commerce, dan transaksi B2B. Kini, pembebasan SST juga berlaku untuk jasa logistik B2B yang mencakup penyediaan jasa dalam item yang sama.

"Hal ini untuk mengurangi insiden dampak berjenjang (cascading effect) dari pengenaan pajak atas pajak pada beberapa lapisan rantai pasokan logistik," bunyi pertanyaan Kemenkeu, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kemenkeu mencontohkan saat ini penyedia jasa pengiriman barang tidak hanya mendapatkan pengecualian atas jasa pengangkutan, tetapi juga untuk jasa lainnya seperti pergudangan, pelabuhan, pelayaran, serta fasilitas rantai dingin yang termasuk dalam kategori yang sama dengan penyedia jasa pengangkutan.

Kemenkeu menyebut masih menyiapkan revisi tata cara pemberian insentif pajak. Dalam prosesnya, Kemenkeu juga terus menjalin koordinasi dengan para pelaku industri, terutama di sektor logistik.

Perluasan cakupan pembebasan SST untuk sektor logistik baru akan berlaku pada 1 April 2024. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada penyedia jasa logistik yang baru terdaftar untuk mengubah sistem komputasi mereka sehubungan dengan SST.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Kementerian Keuangan berharap perlakuan khusus ini dapat terus mendukung pertumbuhan sektor logistik nasional sekaligus memastikan penggunanya, termasuk pedagang, tidak terbebani," bunyi pernyataan Kemenkeu dilansir freemalaysiatoday.com.

Perluasan cakupan pembebasan SST ini menjadi jawaban atas desakan Federasi Produsen Malaysia kepada pemerintah agar memberikan relaksasi pajak atas jasa logistik. Pengenaan SST dinilai telah menyebabkan kenaikan ongkos logistik sehingga berdampak komoditas lainnya.

Sejak 1 Maret 2024, pemerintah Malaysia telah resmi menaikkan tarif SST dari 6% menjadi 8%. Kenaikan tarif SST ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Semula, atas penyerahan sejumlah jasa, termasuk logistik, diputuskan tetap dikenakan tarif SST 6% untuk melindungi daya beli masyarakat. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, tarif pajak, sales and service tax, SST, PPN, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya