Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Manfaatkan! Masih Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir September

A+
A-
0
A+
A-
0
Manfaatkan! Masih Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir September

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 1 Juni hingga 29 September 2023.

Kepala UPT PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Andri Suryandi mengatakan fasilitas ini diberikan guna mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan PBB.

"Nantinya secara tidak langsung akan mendata wajib pajak PBB yang masih aktif mengakui kepemilikan objek pajaknya," ujar Andri, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pembebasan sanksi denda PBB diberlakukan atas tunggakan PBB tahun pajak 2009 hingga tahun pajak 2022.

"Jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah masa insentif habis masanya, maka sanksi administrasinya tetap muncul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Andri seperti dilansir radarsukabumi.com.

Digelarnya pemutihan PBB diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian target pendapatan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Untuk diketahui, realisasi PBB di Kota Sukabumi hingga akhir Mei 2023 sudah mencapai 32,13% daru target senilai Rp9,15 miliar. Adapun realisasi BPHTB tercatat sudah mencapai 46,44% dari target senilai Rp14,62 miliar.

"Alhamdulillah, pencapaian sementara tersebut tergolong positif, dan akhir tahun optimis akan tercapai semua target yang sudah ditentukan," kata Andri. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, PBB, PBB-P2, Sukabumi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?