Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Manual Negosiasi P3B Versi PBB Resmi Diperbarui, Lihat di Sini!

A+
A-
4
A+
A-
4
Manual Negosiasi P3B Versi PBB Resmi Diperbarui, Lihat di Sini!

Tampilan awal Manual for the Negotiation of Bilateral Tax Treaties Between Developed and Developing Countries 2019.

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Komite Ahli PBB ke-18 di New York berhasil memfinalisasi pedoman negosiasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antarnegara yang dirilis pada akhir Juni 2019 lalu.

Pedoman yang berjudul ‘Manual for the Negotiation of Bilateral Tax Treaties Between Developed and Developing Countries 2019’ ini menyesuaikan perubahan yang terdapat pada U.N. Model Double Taxation Convention Between Developed and Developing Countries (UN Model) 2017, yang juga mencakup revisi yang dikembangkan untuk proyek BEPS OECD.

“Perubahan telah dilakukan untuk semua bagian manual. Beberapa perubahan signifikan dilakukan untuk Section II. Namun, perubahan terpenting terdapat pada Section III yang merangkum kebijakan utama dan isu-isu yang timbul selama negosiasi P3B,” ujarnya, seperti dikutip dari Tax Notes International Vol. 95 No. 3, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Perubahan besar dan mendasar disebabkan oleh banyaknya aspek-aspek yang berubah dalam UN Model dan OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model) 2017, di mana keduanya merupakan pedoman utama untuk semua negosiasi P3B.

Adapun perubahan pada Section II mencakup adanya perluasan rincian beberapa aspek, serta revisi lainnya yang lebih mencerminkan proses negosiasi P3B, termasuk menentukan peran perwakilan dalam negosiasi tersebut.

Section III sendiri membahas aspek-aspek kontroversial dalam negosiasi P3B. Beberpa hal tersebut di antaranya ialah konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan penerapannya untuk laba bisnis, tarif pemotongan pemungutan pajak untuk pembayaran dividen, bunga, royalti, serta biaya layanan teknis.

Baca Juga: Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

Lebih lanjut, Section IV yang berisi tentang penyalahgunaan P3B juga direvisi untuk memberikan kepastian dan stabilitas dalam penerapan P3B. Perubahan bagian ini dilakukan dengan menambahkan ketentuan anti-abuse sebagaimana yang terdapat dalam UN Model dan OECD Model 2017.

“Dari sudut pandang praktisi, OECD Model maupun UN Model sendiri sangat membantu dalam menginterpretasikan pasal-pasal dalam P3B serta bagaimana menerapkannya,” ujar John L. Harrington, pengacara dari Dentons.

Baik OECD Model maupun UN Model juga relevan untuk menangani sengketa dengan otoritas pajak terkait penafsiran ketentuan dalam P3B. Seperti diketahui, UN Model dan OECD Model merupakan sumber informasi yang memiliki otorisas terbesar untuk menginterpretasikan P3B.

Baca Juga: Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Oleh karena itu, PBB merasa perlu untuk memfasilitasi negara sedang berkembang terkait proses negosiasi P3B-nya dengan negara maju. Lebih lanjut, manual ini juga akan memiliki peran krusial untuk menentukan posisi suatu negara terkait perjanjian pajak bilateralnya di masa depan. (MG-dnl/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UN Model, OECD Model, P3B

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 09 November 2023 | 10:00 WIB
LITERASI PAJAK

5 Alasan Mengapa Harus Baca Buku Transfer Pricing DDTC

Rabu, 08 November 2023 | 11:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Individu Kian Mudah Pindah Yurisdiksi, Kebijakan Pajak Perlu Merespons

Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Lebih Baik APA Unilateral atau Bilateral? Begini Saran Ditjen Pajak

Selasa, 31 Oktober 2023 | 11:00 WIB
LITERASI PAJAK

Yuk Pesan Paket Buku-Buku DDTC, Intip Harganya di Sini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?