Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Lebih Baik APA Unilateral atau Bilateral? Begini Saran Ditjen Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Lebih Baik APA Unilateral atau Bilateral? Begini Saran Ditjen Pajak

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Didit Hariyanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merekomendasikan kepada wajib pajak untuk mengajukan permohonan advance pricing agreement (APA) bilateral ketimbang APA unilateral.

Didit Hardiyanto, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP mengatakan salah satu keunggulan dari APA bilateral adalah mencegah terjadinya pemajakan berganda.

"Menurut saya, propose-lah APA bilateral. Karena apa? Double taxation akan hilang, di sana [negara mitra P3B] juga akan dikoreksi," ujar Didit dalam bincang santai bersama konsultan pajak yang digelar oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Tak hanya menekan potensi pengenaan pajak berganda, data yang digunakan sebagai dasar untuk menyepakati harga transfer dalam APA juga akan lebih terbuka bila wajib pajak menempuh jalur APA bilateral.

Bila wajib pajak dalam negeri mengajukan permohonan APA bilateral, otoritas pajak yurisdiksi mitra P3B juga akan meminta wajib pajak di yurisdiksinya untuk membuka data yang diperlukan dalam rangka melakukan negosiasi.

"Jadi sama-sama buka data. Terkadang wajib pajak yang di sini tidak bisa memberi data, tetapi di sana dia akan membuka data. Apalagi masalah intragroup services, mereka akan membuka data," ujar Didit.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Dengan demikian, APA bilateral lebih mengikat bagi kedua yurisdiksi dan kedua pihak yang bertransaksi. "Jadi kita [otoritas pajak] sama-sama menjustifikasi ini bisa diterima atau tidak, oleh karena itu APA bilateral lebih mengikat bagi kedua belah pihak," ujar Didit.

Walau APA bilateral dipandang lebih unggul bila dibandingkan dengan APA unilateral, Didit mengungkapkan hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang mengajukan permohonan APA unilateral.

Meski berpotensi menimbulkan pemajakan berganda, Didit mengatakan wajib pajak tetap mendapatkan kepastian hukum bila berhasil menyepakati APA unilateral dengan DJP. Dengan tercapainya APA unilateral, wajib pajak setidaknya mendapatkan kepastian bahwa transaksi afiliasinya tidak dikoreksi maksimal untuk 5 tahun ke depan.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

"Wajib pajak ingin kepastian hukum, 5 tahun ke depan tidak dikoreksi lagi masalah transfer pricing ini. Dia ingin ketenangan, resources-nya bisa digunakan untuk hal yang lain," ujar Didit.

Untuk diketahui, APA unilateral adalah kesepakatan harga transfer antara wajib pajak dan DJP saja, sedangkan APA bilateral adalah kesepakatan harga transfer DJP dan 1 otoritas pajak negara mitra P3B yang melibatkan DJP.

APA dilakukan berdasarkan inisiatif wajib pajak lewat pengajuan permohonan atau berdasarkan pemberitahuan tertulis dari DJP sebagai tindak lanjut atas pengajuan APA wajib pajak luar negeri kepada otoritas pajak negara mitra. (sap)

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : advance pricing agreement, APA, intragroup services, P3B, kerja sama pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya