Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masuk Daftar Sasaran, WP Terpilih Didatangi Petugas Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Masuk Daftar Sasaran, WP Terpilih Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

RIMBA RAYA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya melaksanakan tindak lanjut atas Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) terhadap wajib pajak di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh pada 11 Juli 2023.

Dalam keterangan resminya, KP2KP Rimba Raya menjelaskan DSPT merupakan daftar wajib pajak terpilih untuk mengikuti kegiatan edukasi perpajakan berdasarkan peta risiko kepatuhan compliance risk management (CRM) fungsi edukasi perpajakan.

“Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dam mengubah perilaku wajib pajak. DSPT yang telah tersusun akan dipakai untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan diedukasi,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Minggu (30/7/2023).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Setelah memetakan wajib pajak DSPT, tindak lanjut kegiatan DSPT dilakukan langsung oleh pegawai KP2KP Rimba Raya. Tindak lanjut kegiatan DSPT ini dilakukan dengan cara mengunjungi ke tempat wajib pajak DSPT secara langsung.

Dalam kunjungan tersebut, kantor pajak menugaskan Annisa Nur Baiti dan M Padli Azizi Rafles selaku pelaksana KP2KP Rimba Raya.

“Dalam kunjungan tersebut, pegawai pajak juga mengimbau wajib pajak DSPT agar melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan selalu tanggap terhadap kewajiban perpajakannya,” jelas KP2KP.

Baca Juga: Gali Potensi Pajak, Fiskus Lakukan Penyisiran di Wilayah Pertokoan

Definisi DSPT

Mengacu Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT ialah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan.

Peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp rimba raya, DSPT, kunjungan, CRM, visit, petugas pajak, edukasi perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 25 Mei 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA PURWOKERTO

Fiskus: Pemotongan PPh 21 atas Jasa Medis Tidak Berdasarkan Golongan

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB
KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Pengusaha Konstruksi Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Visit

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya