Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fiskus: Pemotongan PPh 21 atas Jasa Medis Tidak Berdasarkan Golongan

A+
A-
1
A+
A-
1
Fiskus: Pemotongan PPh 21 atas Jasa Medis Tidak Berdasarkan Golongan

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto memberikan edukasi perpajakan terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa pelayanan medis di alua RSK Mata Purwokerto pada 23 April 2024.

Petugas pajak dari KPP Pratama Purwokerto Rinata Ade Permana mengatakan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa pelayanan medis sudah dikomunikasikan antara tiga pihak, yaitu Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perbendaharaan, dan Ikatan Dokter Indonesia.

“Pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa pelayanan medis tidak berdasarkan golongan, tetapi berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk diketahui, edukasi yang diberikan KPP Pratama Purwokerto tersebut diselenggarakan oleh RSK Mata Purwokerto. Dalam edukasi tersebut, selain Rinata Ade Permana, hadir pula petugas pajak lainnya yaitu Tri Nurrona Wibowo dan Sri Hindarti.

Dalam kegiatan tersebut, Tri menegaskan penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai pengurang penghitungan pajak harus berdasarkan kondisi awal tahun.

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 168/2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024,” tuturnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, Sri menyampaikan ringkasan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan jenis pembayaran yang bersumber, baik dari APBD maupun RSK Mata dan jenis karyawan (PNS, non-PNS, dokter dan selain dokter).

“Jadi, atas penghasilan jasa pelayanan yang diberikan dokter, dipotong dengan cara mengalikan penghasilan bruto sebulan yang harus di-gross up lalu dikalikan 50% dikali tarif Pasal 17 UU PPh” tuturnya.

Di lain pihak, Kepala Subagian Tata Usaha RSK Mata Purwokerto Elty Hilmiati menyatakan bahwa RSK sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan golongan. Meski begiti, perlu edukasi dari KPP Pratama Purwokerto tentang validasi pemotongan tersebut. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama purwokerto, kunjungan, visit, pph pasal 21, pemotongan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama