Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mau Ikut SPMB PKN STAN? Siapkan Biaya Pendaftaran Rp350.000

A+
A-
3
A+
A-
3
Mau Ikut SPMB PKN STAN? Siapkan Biaya Pendaftaran Rp350.000

Ilustrasi. (PKN STAN)

JAKARTA, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) mengumumkan biaya pendaftaran SPMB PKN STAN pada tahun ini senilai Rp350.000 per peserta.

Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan seleksi kompetensi dasar senilai Rp50.000 yang ditetapkan pada PP 63/2016. PP tersebut mengatur tentang tarif dan jenis PNBP pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Biaya pendaftaran SPMB baru dibayarkan calon siswa setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Nantinya, peserta yang lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kode billing berupa Mandiri Virtual Account (MVA).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

"Agar dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya, peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran SPMB," bunyi Pengumuman Nomor PENG-40/PKN/2021 yang diterbitkan PKN STAN, dikutip pada Senin (12/4/2021).

Kode billing bisa diperoleh melalui portal spmb.pknstan.ac.id setelah calon mahasiswa melakukan login sesuai dengan username dan password masing-masing. Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri dengan cara setoran tunai, ATM, atau melalui m-banking menggunakan MVA.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menaikkan tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru PKN STAN dari yang awalnya senilai Rp250.000 menjadi Rp300.000. Kebijakan ini disahkan berdasarkan PMK 27/2021.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan kenaikan biaya SPMB PKN STAN tersebut sudah sesuai dengan beban pelaksanaan yang terus meningkat.

"Dengan berbagai perkembangan seperti adanya penggunaan computer assisted test (CAT) dalam pelaksanaan SPMB maka [dalam] hal ini, indeks biaya SPMB perlu dilakukan penyesuaian," kata Puspa.

Meskipun naik, Kementerian Keuangan dapat membebaskan mahasiswa tertentu dari biaya atas pemberian layanan akademik, termasuk untuk peserta SPMB PKN STAN.

Baca Juga: DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Mahasiswa tertentu mencakup mahasiswa teladan, mahasiswa berprestasi nasional atau internasional, mahasiswa dari keluarga miskin, serta mahasiswa terdampak kondisi kahar. Ketentuan tersebut akan diperinci Direktur PKN STAN pada ketentuan tersendiri. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PKN STAN, Kemenkeu, sekolah kedinasan, SPMB PKN STAN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Probis yang Berkaitan dengan WP Diubah via Coretax, Ada Pelaporan SPT

Kamis, 30 Mei 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Komitmen untuk Transisi Energi, Indonesia Tetap Butuh Batu Bara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya