Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Memahami Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Proses Pemeriksaan

A+
A-
9
A+
A-
9
Memahami Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Proses Pemeriksaan

SESUAI dengan Pasal 12 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Namun, dalam pasal 12 ayat (3) UU KUP diamanatkan apabila dirjen pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar, dirjen pajak menetapkan pajak yang terutang.

Dengan demikian, pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas, dalam hal ini Ditjen Pajak (DJP), merupakan bentuk pengawasan dalam sistem self assessment. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hak dan kewajiban wajib pajak dan pemeriksa menjadi sangat krusial.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Adapun dalam artikel ini hanya akan dibahas mengenai hak dan kewajiban dari sisi wajib pajak. Untuk hak dan kewajiban pemeriksa akan diulas dalam artikel selanajutnya.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
SECARA umum, ketentuan mengenai hak dan kewajiban bagi wajib pajak dalam proses pemeriksaan diatur pada Pasal 13 dan 14 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015). PMK 184/2015 ini kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK/03/2021 (PMK 18/2021) yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Dalam proses pemeriksaan, wajib pajak berhak atas hal-hal berikut. Pertama, wajib pajak pajak berhak meminta pemeriksa pajak untuk i) memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), ii) memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan; iii) memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan; dan iv) memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Kedua, wajib pajak berhak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Ketiga, wajib pajak berhak untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan.

Keempat, wajib pajak berhak mengajukan permohonan quality assurance pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor.

Kelima, wajib pajak berhak untuk memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Sementara itu, kewajiban waiib pajak dalam pemeriksaan dibagi dua kategori berdasarkan pada jenis pemeriksaan yang dilakukan. Apabila pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan lapangan, wajib pajak berkewajiban untuk:

  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada pemeriksa pajak;
  4. memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa: (i) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; (ii) memberikan bantuan kepada pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau (iii) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat wajib pajak;
  5. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan
  6. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Apabila pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan kantor, wajib pajak memiliki kewajiban untuk hal-hal berikut:

  1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
  2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
  3. memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
  4. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
  5. meminjamkan kertas kerja pemeriksaan (KKP) yang dibuat oleh akuntan publik; dan
  6. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan. (kaw)

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pemeriksaan pajak, kelas pemeriksaan pajak, hak dan kewajiban wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB
KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya