Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

A+
A-
11
A+
A-
11
WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bisa melakukan pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, pemeriksaan khusus dilakukan mengingat tidak disampaikannya SPT oleh wajib pajak adalah indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Pemeriksaan khusus dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan telah disampaikan surat teguran kepada wajib pajak dan jangka waktu surat teguran telah berakhir," bunyi SE-15/PJ/2018, dikutip Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Dalam SE-15/PJ/2018, data perpajakan terkait dengan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sesuai dengan batas waktu dalam UU KUP dan telah ditegur secara tertulis dikategorikan sebagai keterangan lain berupa data konkret.

Berdasarkan data konkret tersebut, kepala seksi yang memperoleh data konkret melakukan pembahasan dengan kepala KPP dan kepala seksi pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjutnya.

Secara umum, data konkret bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus hanya atas data konkret tersebut. Namun, pemeriksaan khusus juga bisa diperluas ke beberapa atau seluruh jenis pajak.

Baca Juga: Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Usulan pemeriksaan khusus atas data konkret diprioritaskan atas wajib pajak yang sudah dilakukan pengawasan lewat penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Usulan pemeriksaan khusus juga dilakukan dengan memperhatikan kemungkinan diperolehnya data baru. "Dalam hal terdapat data baru atau data lainnya, menjadi pertimbangan untuk diusulkan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko, baik dengan ruang lingkup satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak," bunyi SE-15/PJ/2018.

Bila dari hasil pembahasan disepakati bahwa data konkret akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus atas satu atau beberapa jenis pajak, data konkret ditindaklanjuti dengan membuat analisis risiko untuk satu atau beberapa jenis pajak.

Baca Juga: Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jika data konkret akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atas seluruh jenis pajak, data konkret harus ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko seluruh jenis pajak dengan menggunakan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan khusus, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, data konkret

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal