Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

A+
A-
13
A+
A-
13
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP harus mengungkapkan ketidakbenaran tersebut dalam laporan tersendiri.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, laporan tersendiri tersebut disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

"Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak," bunyi penggalan Pasal 61 ayat (3) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Laporan tersendiri mengenai ketidakbenaran pengisian SPT harus dilampiri dengan penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT, surat setoran pajak (SSP) atas pelunasan pajak yang kurang dibayar, dan SSP atas sanksi bunga Pasal 8 ayat (5) UU KUP.

Apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak, laporan ketidakbenaran pengisian SPT tidak perlu dilampiri SSP.

Setelah pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT disampaikan, DJP akan tetap melanjutkan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan mempertimbangkan laporan tersendiri yang disampaikan wajib pajak. Pokok pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak juga turut diperhitungkan.

Baca Juga: Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, DJP akan menerbitkan SKP sesuai dengan pengungkapan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Namun, bila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengungkapan oleh wajib pajak ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka DJP bakal menerbitkan SKP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Sebagai informasi, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT merupakan mekanisme yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan jumlah pajak yang seharusnya terutang dalam hal DJP telah melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Wajib pajak harus melunasi kurang bayar yang timbul akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Adapun sanksi administrasi yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 10% dibagi 12. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : spt tahunan, pengungkapan ketidakbenaran, pengisian spt, pemeriksaan, lampiran dokumen, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB
KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal