Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menang Sengketa Pengembalian PPh, Otoritas Amankan Rp0,5 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Menang Sengketa Pengembalian PPh, Otoritas Amankan Rp0,5 Triliun

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews – Otoritas pajak Denmark berhasil mengamankan penerimaan pajak sebesar US$39 juta atau setara Rp555 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari sengketa pajak yang dilayangkan otoritas senilai US$2,1 miliar atau setara Rp29 triliun. Total ada 14 entitas yang terlibat dalam sengketa terkait skema pajak dividen ini.

"Otoritas pajak mengajukan 14 permintaan penilaian kepada Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS), bagian distrik selatan New York. Permintaan ini terkait penyelesaian sengketa dengan Bluegrass Investment Management LLC dan anak perusahaannya," tulis Tax Notes International, dikutip Senin (3/1/2022).

Seluruh gugatan dilayangkan kepada Bernard Tew, Andrea Tew, Stephanie Tew, dan Vincent Tew. Keempat nama tersebut mewakili pihak tergugat yakni Bluegrass Investment Management LLC.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sebelumnya otoritas pajak mengetahui adanya kecurangan dalam pengajuan pengembalian pemotongan pajak pada 2012 dan 2015. Terdapat 300 entitas bisnis dengan 277 di antaranya adalah berkedudukan di AS yang memiliki saham dan menerima dividen dari perusahaan besar di Denmark.

Otoritas pajak kemudian memberikan pengembalian pajak kepada pemohon. Setelah diusut kembali, penerima pengembalian pajak ternyata tak memiliki aset di perusahaan Denmark sebagaimana yang dicantumkan.

Dalam argumennya, otoritas pajak menyatakan bahwa pemohon pengembalian pajak telah menandatangani surat kuasa kepada pihak tergugat. Alhasil, pihak tergugat mendapat hak sebagai kuasa dalam pengajuan pengembalian pajak.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Setelahnya otoritas pajak menerbitkan surat ketetapan dan langsung mengajukan pencabutan setengah hasil ketetapan tersebut kepada pengadilan. Otoritas pajak menyatakan menolak pengembalian pajak yang dilakukan pemohon pengembalian pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak dividen, pengembalian PPh, PPh, Denmark, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?