Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mencermati Pendekatan Interdisipliner dalam Penelitian Perpajakan

A+
A-
0
A+
A-
0
Mencermati Pendekatan Interdisipliner dalam Penelitian Perpajakan

PERPAJAKAN merupakan suatu bidang ilmu yang bersinggungan dengan berbagai bidang ilmu lainnya seperti hukum, ekonomi, dan akuntansi. Tak heran, fokus penelitian akademis yang kompleks dari isu perpajakan kerap memunculkan tantangan tersendiri bagi para peneliti.

Guna mengatasi berbagai tantangan yang muncul tersebut, Margaret Lamb, Andrew Lymer, Judith Freedman, dan Simon James pun menyusun sebuah buku berjudul “Taxation: an Interdisciplinary Approach to Research”.

Melalui buku yang dipublikasikan pada 2004 tersebut, penulis mengajak pembaca mengeksplorasi beragam perspektif disiplin ilmu dalam melakukan suatu penelitian perpajakan.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Para penulis juga memperkenalkan penelitian berbasis pendekatan interdisipliner serta menjabarkan perkembangan pendekatan tersebut dalam penelitian perpajakan, khususnya di bidang hukum, ekonomi, akuntansi, ilmu politik, serta kebijakan sosial.

Buku ini menawarkan suatu terobosan pada pengantar penelitian perpajakan dengan menggabungkan dua spektrum, yakni pendekatan disipliner dan interdisipliner sehingga diharapkan dapat memperkaya literatur maupun perspektif yang ada di dalam studi perpajakan.

Oleh karena itu, penulis menyediakan peta bidang penelitian perpajakan dan menguraikan apa yang dimaksud dengan pendekatan 'disiplin tunggal' untuk penelitian dan pendekatan 'interdisipliner' agar pembaca lebih dapat memahami.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Setiap penulis juga menjelaskan bagaimana masalah penelitian pajak yang menurut mereka menarik dikaitkan dengan masalah dan perspektif penelitian pajak lainnya dalam disiplin ilmu itu sendiri, serta dalam disiplin ilmu lainnya.

Secara keseluruhan, buku ini dibagi ke dalam empat bagian utama. Mula-mula, Margaret dan kawan-kawan membahas mengenai tujuan dari penulisan buku, latar belakang, pendekatan, hingga kontennya secara menyeluruh.

Penulis lantas memaparkan sifat perpajakan dari berbagai aspek serta beberapa permasalahan terkait dengan penelitian pajak. Lalu, disajikan pula analisis mendalam mengenai bagaimana perkembangan pendekatan berbasis disiplin ilmu pada penelitian pajak dalam disiplin ilmu tertentu.

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Setiap penulis berkontribusi dengan menyurvei perkembangan penelitian perpajakan dari tiap-tiap disiplin serta menjelaskan apa saja yang diperlukan agar penelitian perpajakan sesuai dengan norma dan standar yang berlaku.

Penulis juga membahas metode penelitian interdisipliner yang memungkinkan untuk diadopsi. Untuk itu, penulis melakukan survei penelitian perpajakan untuk melihat karakteristik dari bidang penelitian perpajakan, termasuk mengidentifikasi prosedur penelitian baru.

Pada bagian akhir, penulis menutup buku ini dengan menyajikan pembahasan mengenai pendekatan yang digunakan oleh penelitian perpajakan. Pendekatan tersebut kemudian diarahkan pada beberapa masalah praktis dalam melakukan penelitian perpajakan.

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Dengan adanya buku tersebut, para penulis berharap pendekatan inter-linking yang digunakan dapat memastikan studi perpajakan dipandang sebagai bidang penelitian yang dianggap relevan dan memiliki spektrum yang luas.

Melalui buku ini, para penulis juga mengajak pembaca untuk mengeksplorasi berbagai tantangan yang muncul terkait dengan perpajakan serta mengajak pembaca untuk melihat dan memahami tema maupun pola yang dominan di dalam bidang studi ini.

Di samping itu, para penulis memberikan masukan-masukan terkait dengan topik, bacaan, serta pendekatan yang ditujukan untuk membimbing pembaca yang ingin memulai penelitian perpajakan secara mandiri.

Baca Juga: Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Secara keseluruhan, buku ini menyediakan informasi yang dibutuhkan dan mendorong pembaca untuk menghasilkan penelitian perpajakan yang lebih baik dan berkualitas ke depannya. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, jurnal, buku, literasi, kebijakan pajak, penelitian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Baca Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan secara Digital di Sini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya