Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menjaga Keseimbangan Antara Kedaulatan dan Integrasi Sistem Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Menjaga Keseimbangan Antara Kedaulatan dan Integrasi Sistem Pajak

INTEGRASI pajak antarnegara di suatu kawasan tertentu penting untuk dipahami berdasarkan konteks dan tujuan yang ingin dicapai. Di Eropa, langkah tersebut dilakukan untuk mencapai harmonisasi dan kebijakan yang berkesinambungan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Pertanyaan yang perlu dijawab, sejauh mana integrasi kebijakan pajak harus dilakukan? Apabila integrasi kebijakan pajak dilakukan, bagaimana dampaknya terhadap kedaulatan pajak negara-negara bersangkutan?

Topik mengenai integrasi kebijakan pajak yang berfokus pada situasi di Eropa menjadi pembahasan utama dalam buku yang berjudul European Tax Integration Law Policy and Politics”. Buku ini ditulis oleh 31 kontributor dari berbagai negara.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Buku tersebut memberikan gambaran berbagai pendapat pada ahli perpajakan tentang adanya status quo atas integrasi pajak di Eropa dan kaitannya dengan hukum, kebijakan, dan politik. Studi ini dibuat untuk mendorong diskursus di antara para sarjana, pembuat keputusan, praktisi, politisi dengan maksud membawa kebijakan integrasi pajak di Eropa ke jalur yang tepat.

Buku ini terdiri dari enam pembahasan utama. Pertama, integrasi pajak di Eropa. Kedua, peningkatan legitimasi untuk mencapai demokrasi, Ketiga, hukum dan kebijakan pajak di Uni Eropa dan kaitannya dengan negara ketiga.

Keempat, pemahaman antara kebijakan hukum supranasional dan kedaulatan pajak suatu negara. Kelima, fokus pada EU Anti-BEPS Package dan implikasinya. Keenam, kemungkinan peta jalan untuk integrasi pajak negara-negara Uni Eropa.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Penulis menyatakan kebijakan yang baik harus dibuat berdasarkan identifikasi permasalahan yang terjadi. Dengan begitu, kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan mudah dan dapat menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi.

Buku ini melihat integrasi pajak di Eropa harus diprioritaskan. Konsekuensinya, pembentukan kebijakan pajak juga perlu terintegrasi antara satu negara dengan negara lain dalam satu kawasan.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah baik adanya persoalan pemajakan lintas yurisdiksi, tindakan tax avoidance dan tax evasion, maupun tax competition. Selain itu, pembentukan kebijakan pajak yang terintegrasi harus mencerminkan demokrasi dan legitimasi masyarakat.

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Salah satu kontributor, Frans Vanistendael menyatakan pembentukan kebijakan pajak yang terintegrasi melalui keputusan Dewan Uni Eropa harus tetap merujuk pada prinsip demokrasi dan legalitas.

Berkaitan dengan hal tersebut, Vanistendael mengusulkan mekanisme unanimity voting dalam Dewan Uni Eropa dapat diganti dengan prosedur pemungutan suara dan keputusan bersama. Kepentingan negara-negara anggota Uni Eropa harus menjadi pertimbangan penting dalam menyetujui suatu kebijakan.

Selain itu, diperlukan adanya interpretasi hukum supranasional Uni Eropa dengan tepat. Interpretasi hukum ini berguna untuk menemukan makna dan implikasi hukum atas suatu kebijakan yang tepat. Hal ini harus dilakukan secara harmonis dalam konteks kebijakan supranasional sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Dalam konteks seperti itu, keterlibatan Parlemen Eropa dalam proses legislatif harus menjamin perlindungan kepentingan para pemangku kepentingan utama dan sejalan dengan pernyataan "no taxation without representation".

Dengan demikian, kebijakan pajak yang integratif akan mencapai keseimbangan antara kebijakan di level negara dan Uni Eropa. Selanjutnya, tingkat integrasi pajak Eropa yang lebih tinggi juga bisa menjadi titik awal untuk membawa persaingan pajak global dalam batasan keadilan antarnegara.

Tak hanya itu, buku ini juga menjelaskan hukum dan kebijakan pajak di Uni Eropa yang berkaitan dengan negara-negara yang bukan anggota Uni Eropa. Masih banyak informasi menarik lainnya dari buku yang diterbitkan oleh IBFD pada 2018 ini. Secara umum, buku ini dapat menjadi gambaran terkait isu integrasi pajak di kawasan Eropa.

Baca Juga: Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Tertarik membacanya buku ini? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, sistem pajak, kebijakan pajak, DDTC Library

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Baca Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan secara Digital di Sini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Jum'at, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB
HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?