Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menperin: Insentif Pajak akan Turunkan Harga Mobil Listrik

A+
A-
0
A+
A-
0
Menperin: Insentif Pajak akan Turunkan Harga Mobil Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak disebut dapat membuat harga jual mobil listrik kompetitif di pasaran. Landasan hukum sudah mulai disusun untuk mencapai target tersebut.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dirilisnya Perpres No.55/2019 yang terkait dengan pengembangan kendaraan bermotor listrik telah membuka jalan untuk insentif pajak untuk mobil listrik. Dalam beleid tersebut diatur berbagai insentif pajak yang bisa dinikmati seperti relaksasi PPnBM dan pajak daerah.

"Untuk PPnBM adanya di revisi PP 41/2013. Jadi kita masih tunggu revisi PP itu, karena teknisnya ada di PP," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga: Uni Eropa Kenakan Bea Masuk Imbalan 38,1% Atas Mobil Listrik China

Airlangga menambahkan melalui relaksasi kebijakan pajak baik pusat dan daerah diharapkan mampu menekan harga jual mobil listrik. Dengan demikian, harga pasaran tidak berbeda jauh dengan mobil bahan bakar fosil yang beredar saat ini.

Hitungan Kemenperin untuk harga jual mobil listrik dengan skema kebijakan pajak yang berlaku saat ini harga jual lebih mahal 40% dari harga jual mobil dengan bahan bakar konvensional. Dengan kebijakan relaksasi harga jual mobil listrik akan kompetitif di pasaran.

"Jadi tidak sangat murah (harga jual). Tapi nanti dengan aturan itu kalau sekarang bedanya 40% mungkin dengan kebijakan itu bisa 10% - 15% dari combustion engine," paparnya.

Baca Juga: Bantuan Pembelian Motor Listrik Sudah Tersalur ke 30 Ribu Pengguna

Seperti diketahui, melalui Perpres No.55/2019 tentang tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan diatur berbagai fasilitas fiskal yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan populasi mobil listrik.

Terdapat 14 jenis insentif fiskal yang berlaku untuk industri kendaraan bermotor listrik mulai dari insentif pajak pusat, pajak daerah hingga insentif kepabeanan. Kemudian beleid tersebut juga memberikan 3 insentif non-fiskal yang diberikan untuk kendaraan bermotor listrik. (Bsi)

Baca Juga: Pemerintah Harap Banyak Produsen Mobil Listrik Bangun Pabriknya di RI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mobil listrik, perpres 55/2019, airlangga hartarto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Februari 2024 | 08:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjangan Periode Pemeriksaan Bukper Perlu Dilampiri Dokumen Ini

Jum'at, 23 Februari 2024 | 15:10 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Mobil Listrik Ditanggung Pemerintah 2024, Download di Sini

Rabu, 21 Februari 2024 | 16:30 WIB
PERATURAN MENTERI INVESTASI 6/2023

Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Rabu, 21 Februari 2024 | 14:19 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Buka Diskusi Aksesi dengan Indonesia, Begini Kata Pemerintah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya