Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan PPN Mobil Listrik Ditanggung Pemerintah 2024, Download di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Aturan PPN Mobil Listrik Ditanggung Pemerintah 2024, Download di Sini

Ilustrasi. Pengunjung melakukan uji berkendara mobil listrik dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu. Pemberian insentif PPN DTP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2024.

Insentif serupa sebelumnya sudah diberikan berdasarkan pada PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/20203. Pemerintah lantas melanjutkan pemberian insentif serupa pada tahun ini guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

“Bahwa dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal tahun 2023 seperti diatur dalam PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/2023, perlu dilanjutkan … untuk tahun anggaran 2024.” bunyi salah satu pertimbangan PMK 8/2024, dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pemerintah memberikan insentif untuk KBLBB guna mendorong peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik. Kebijakan ini diambil guna meningkatkan minat beli masyarakat atas KBLBB. Berlaku mulai 15 Februari 2024, PMK 8/2024 terdiri atas 14 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Berisi definisi sejumlah istilah yang terdapat dalam peraturan ini.
  • Pasal 2
    Berisi ketentuan PPN DTP yang diberikan atas penyerahan mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu kepada pembeli untuk tahun anggaran 2024. Insentif hanya diberikan atas penyerahan kepada pembeli yang diregistrasi sebagai kendaraan bermotor baru.
  • Pasal 3
    Berisi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang harus dipenuhi agar fasilitas PPN DTP diberikan. Adapun perincian mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN ditetapkan oleh menteri perindustrian.
  • Pasal 4
    Berisi ketentuan besaran PPN DTP yang diberikan pemerintah. PPN yang terutang atas penyerahan mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu menggunakan tarif umum PPN, yaitu sebesar 11% dari harga jual.
    Adapun PPN DTP diberikan 10% dari harga jual untuk penyerahan mobil listrik tertentu atau bus listrik tertentu dengan TKDN minimal 40%. PPN DTP diberikan 5% dari harga jual untuk bus listrik tertentu dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%.
  • Pasal 5
    Berisi ketentuan jangka waktu pemberian insentif PPN DTP atas mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu. Adapun PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024.
  • Pasal 6
    Berisi ketentuan pembuatan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu yang mendapat fasilitas atau insentif. Setidaknya ada 2 faktur pajak yang harus dibuat, yaitu faktur pajak untuk bagian harga yang mendapat fasilitas dan yang tidak mendapat fasilitas.
  • Pasal 7
    Berisi pernyataan yang menyebutkan contoh penghitungan PPN DTP atas penyerahan mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu serta pengisian faktur pajaknya tercantum dalam Lampiran PMK 8/2024.
  • Pasal 8
    Berisi ketentuan mengenai laporan realisasi PPN DTP. Adapun laporan realisasi tersebut berupa faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
  • Pasal 9
    Berisi ketentuan yang menekankan jika penyerahan tidak menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan serta tidak melaporkan realisasi PPN DTP maka PPN DTP tidak diberikan atas penyerahan tersebut.
  • Pasal 10
    Berisi ketentuan penagihan PPN jika ditemukan data/informasi yang menunjukkan adanya syarat dan/atau ketentuan yang tidak terpenuhi.
  • Pasal 11
    Berisi ketentuan terkait dengan pembeli yang merupakan PKP. Jika memanfaatkan PPN DTP maka PKP tidak dapat mengkreditkan PPN DTP tersebut dalam perhitungan PPN terutang saat pelaporan SPT Masa PPN.
  • Pasal 12
    Berisi ketentuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi PKP yang melakukan penyerahan mobil listrik tertentu dan/atau bus listrik tertentu.
  • Pasal 13
    Berisi ketentuan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak DTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 14
    Berisi ketentuan tanggal berlakunya PMK 8/2024.

Untuk membaca PMK 8/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peraturan, peraturan perpajakan, pajak, PPN, PPN DTP, mobil listrik, bus listrik, PMK 8/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama