Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpanjangan Periode Pemeriksaan Bukper Perlu Dilampiri Dokumen Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Perpanjangan Periode Pemeriksaan Bukper Perlu Dilampiri Dokumen Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) baru saja memperbarui petunjuk teknis pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (26/2/2024).

Pembaruan aturan teknis pelaksanaan pemeriksaan bukper tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-1/PJ/2024. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah tentang pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper.

Permohonan perlu diajukan kepada kepala unit pelaksana penegakan hukum dengan dilampiri laporan progres.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Dan diajukan ... paling lama 6 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir," bunyi SE-1/PJ/2024.

Perlu dicatat pula, perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper hanya dapat dilakukan atas pemeriksaan bukper yang mencakup lebih dari 1 pasal pidana, mencakup lebih dari 1 tahun pajak, dan/atau peristiwa pidananya melibatkan lebih dari 1 unit pelaksana penegakan hukum.

Sebagai informasi, SE-1/PJ/2024 diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan yang lebih dulu termuat dalam PMK 177/2022, di antaranya pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, dan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Selain pembaruan aturan teknis tentang pemeriksaan bukper, ada pula bahasan tentang seleksi calon hakim agung pajak, kriteria WP non-efektif, pengaturan soal PNBP, dan imbas insentif pajak mobil listrik terhadap emiten kendaraan listrik.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pemberitahuan Hasil Bukper

SE-1/PJ/2024 juga mengatur tentang pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper. Harus ada beberapa informasi yang dimuat dalam pemberitahuan hasik pemeriksaan bukper, antara lain informasi bukper atas dugaan tindak pidana pajak dan penghitungan kerugian pada pendapatan negara.

Lalu, informasi mengenai hak bagi wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, serta pemberitahuan tentang kesesuaian pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Mengenai tindak lanjut pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut tersebut diterbitkan 1 bulan setelah pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper hingga saat berakhirnya jangka waktu pemeriksaan bukper. (DDTCNews)

Pendaftaran Calon Hakim Agung Pajak Diperpanjang

Periode pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM diperpanjang sampai Selasa, 27 Februari 2024.

Komisi Yudisial menyampaikan perpanjangan waktu ini diberikan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung pada tahun ini.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, para CHA dan calon hakim ad hoc HAM diminta untuk menyelesaikan proses registrasi dengan cara melengkapi pengisian data dan berkas yang dipersyaratkan. (DDTCNews)

Dua PP Soal PNBP Bakal Terbit

Pemerintah berencana menerbitkan 2 peraturan pemerintah (PP) mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun ini, sebagaimana tertuang dalam Keppres 3/2024.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan kedua calon beleid yang disiapkan adalah RPP tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP, serta RPP Jenis dan Tarif PNBP.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Menurutnya, kedua RPP tersebut bakal menyederhanakan ketentuan dari sejumlah PP yang berlaku saat ini. (DDTCNews)

Kriteria WP Non-Efektif

Otoritas kembali mengingatkan wajib pajak tentang kriteria penetapan wajib pajak non-efektif (WP NE). Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Menurut beleid itu, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak non-efektif, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Ada 11 kriteria yang bisa membuat seorang wajib pajak menyandang status non-efektif.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kriteria selengkapnya bisa dicek pada dokumen PER-04/PJ/2020. (DDTCNews)

Sentimen Positif dari Insentif Pajak Mobil Listrik

Guyuran insentif PPN ditanggung pemerintah atas mobil listrik berpeluang memberikan sentimen positif terhadap emiten-emiten di bursa yang bergerak di sektor kendaraan listrik.

Insentif tersebut tetruang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan listrik guna mendorong peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik. Kebijakan ini diambil guna meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan listrik. (Bisnis Indonesia)

(sap)

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, pemeriksaan, pemeriksaan bukper, seleksi hakim agung, PNBP, WP NE, insentif pajak, mobil listrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:00 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Kamis, 27 Juni 2024 | 08:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

NPWP Cabang Bakal Tidak Dipakai Lagi, DJP: Pengawasan Lebih Efektif

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama