Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Harap Banyak Produsen Mobil Listrik Bangun Pabriknya di RI

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Harap Banyak Produsen Mobil Listrik Bangun Pabriknya di RI

Pengunjung memperhatikan kendaraan listrik yang dipajang dalam Pameran otomotif Periklindo Electric Vehicles Show (PEVS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (1/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan telah menyediakan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pengembangan ekosistem industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia.

Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 menjelaskan insentif perpajakan diberikan untuk pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang terdiri atas roda 2 dan roda 4. Insentif tersebut disediakan baik dari sisi supply maupun demand.

"Pemberian insentif tersebut diharapkan dapat menarik lebih banyak produsen EV global untuk membangun pabrik EV dan memproduksinya di Indonesia," bunyi dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Dokumen KEM-PPKF menjelaskan pengembangan industri kendaraan listrik menjadi salah satu sektor yang memiliki unsur strategis dalam mewujudkan arah transformasi ekonomi. Sektor ini dinilai memiliki nilai tambah tinggi dan akan membangkitkan industri hulu yang lebih besar yang didukung oleh bahan baku lokal (nikel), mengingat Indonesia merupakan negara penghasil nikel terbesar dunia.

Penggunaan kendaraan listrik juga berpotensi menghasilkan emisi karbon yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Merujuk studi Institut Teknologi Bandung (ITB), dengan mempertimbangkan struktur ketenagalistrikan yang dimiliki oleh Indonesia saat ini, emisi CO2 yang dihasilkan oleh mobil listrik dapat 67% lebih rendah dibandingkan mobil konvensional.

Indonesia pun berkomitmen untuk mendorong pengembangan kendaraan listrik, sebagaimana tertuang dalam Perpres 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023. Perpres ini turut mengatur mengenai percepatan adopsi kendaraan listrik, termasuk dalam mendorong investasi ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Dukungan pemerintah diberikan baik melalui insentif fiskal maupun nonfiskal. Hasilnya, saat ini Indonesia telah memiliki 2 produsen yang mulai berproduksi di dalam negeri yakni Hyundai asal Korea Selatan dan Wuling asal China.

"Oleh karena itu, pemerintah harus terus berupaya menstimulasi pengembangan industri KBLBB di dalam negeri," bunyi dokumen tersebut.

Guna mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah memberikan berbagai dukungan dari sisi supply dan demand. Dari sisi supply, pemerintah memberikan insentif yang meliputi tax holiday, tax allowance, bea masuk dan PPN dibebaskan untuk mesin dan peralatan, serta supertax deduction litbang dan vokasi.

Baca Juga: Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sementara dari sisi demand, pemerintah memberikan dukungan tambahan berupa insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% untuk mobil listrik dan 5% untuk bus; PPnBM 0% untuk produksi dalam negeri yang memenuhi kriteria; PPnBM DTP untuk mobil listrik impor yang memenuhi kriteria; serta bea masuk 0% untuk impor mobil listrik.

Berbagai insentif tersebut diharapkan efektif menarik lebih banyak investor untuk membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia. Pembangunan pabrik dan penambahan jumlah produksi kendaraan listrik di dalam negeri diyakini akan menciptakan tambahan investasi baru, tambahan tenaga kerja baru, tambahan devisa ekspor, dan peningkatan PDB.

Peningkatan produksi mobil listrik juga akan berdampak pada peningkatan investasi di sektor industri pendukung kendaraan listrik seperti industri baterai, komponen, dan infrastruktur pendukung industri baterai. (sap)

Baca Juga: 5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kendaraan listrik, motor listrik, mobil listrik, insentif pajak, subsidi, Perpres 55/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Kesempatan Lunasi Tunggakan PBB! Ada Pemutihan Hingga Agustus 2024

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Investor Manfaatkan Insentif di IKN, Prosesnya Tak Menjelimet

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN, Ada Tarif PPh Nol Persen

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan