Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Merindukan Peran Utama Pengadilan Pajak

A+
A-
25
A+
A-
25
Merindukan Peran Utama Pengadilan Pajak

PAJAK merupakan ‘alat’ terbaik untuk mencapai pembangunan bangsa (Blankson, 2007). Tidak mengherankan jika negara menaruh perhatian dan harapan begitu besar terhadap pajak. Optimalisasi penerimaan pajak kerap menjadi agenda utama pembuat kebijakan fiskal (Akitoby, 2018).

Meskipun pajak memainkan peran penting, otoritas pajak tidak bisa berada di atas hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terlebih, negara mengambil penerimaan pajak dari wajib pajak (masyarakat). Artinya, kedudukan keduanya harus diperlakukan setara.

Untuk mencapai pembangunan bangsa tersebut, diperlukan pihak ketiga yang independen. Dengan kata lain, diperlukan pihak yang mampu memandang otoritas pajak dan wajib pajak secara setara dan sama di hadapan hukum. Pihak ketiga yang dimaksud adalah Pengadilan Pajak.

Secara konsep, fungsi utama dari lembaga peradilan adalah memberi jaminan perlindungan atas hak-hak wajib pajak di hadapan pihak imparsial (hakim) yang memiliki kekuatan untuk membatalkan keputusan otoritas pajak (Pistone, 2020).

Pengadilan Pajak seharusnya hadir dalam rangka memberi perlindungan atas hak-hak wajib pajak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Pada praktiknya, beberapa negara umumnya merumuskan dengan jelas tugas, wewenang, visi, ataupun misi yang di emban oleh Pengadilan Pajak.

Contoh, Pengadilan Pajak Filipina. Berdasarkan pada situs web resminya, salah satu misi dari Pengadilan Pajak adalah menyediakan upaya hukum yang memadai bagi wajib pajak terhadap ketetapan pajak yang tidak wajar atau tidak adil dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan.

Secara umum, visi dan misi Pengadilan Pajak Filipina berfokus pada upaya memberi perlindungan hukum bagi wajib pajak, menjamin lembaga peradilan yang independen dan adil, serta memastikan interpretasi yang seragam atas ketentuan peraturan perundang-undangan. Visi dan misi itu menyiratkan adanya kesetaraan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Bagaimana dengan Indonesia?

PERSEPSI atas kesetaraan antara otoritas pajak dan wajib pajak di Indonesia pada dasarnya dibangun serta dibentuk sesuai dengan tujuan didirikannya Pengadilan Pajak. Tujuan itu dimuat dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, yaitu badan peradilan pajak yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Artinya, fokus Pengadilan Pajak tidak ditujukan untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor pajak. Pengadilan Pajak hadir agar wajib pajak selaku pencari keadilan memperoleh kepastian hukum atas besarnya pajak terutang yang dikenakan kepadanya serta atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

Namun demikian, sejumlah kalangan ternyata memiliki pendapat lain. Pemerintah, dalam Nota Keuangan RAPBN 2022 yang disusun oleh Kementerian Keuangan, menyebut peningkatan kemenangan di Pengadilan Pajak merupakan salah satu fokus kebijakan pemerintah sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara.

Pernyataan serupa turut disampaikan oleh seorang Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia di hadapan seluruh Hakim Pengadilan Pajak dan pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak dalam acara webinar internal Pengadilan Pajak. Menurutnya, area pajak sedikit berbeda pandangannya dengan peradilan yang lain sehingga fokus yang paling utama adalah masuknya penerimaan ke kas negara (Sekretariat Pengadilan Pajak, 2022).

Keberadaan Pengadilan Pajak dikaitkan dengan penerimaan negara, sebagaimana dinyatakan oleh beberapa kalangan di atas, sejatinya kurang sejalan dengan fungsi Pengadilan Pajak yang dimuat dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak.

Pada hakikatnya, upaya memastikan terlindunginya penerimaan negara melalui sektor pajak merupakan peran dari lembaga eksekutif. Hal tersebut bukan menjadi peran dari Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudikatif.

Tanggung jawab lembaga eksekutif untuk mengumpulkan penerimaan negara tersebut tidak boleh dipindahkan atau dibagikan, baik secara politik maupun psikologis, kepada Pengadilan Pajak.

Sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Pengadilan Pajak dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, fokus dari Pengadilan Pajak adalah memastikan terbukanya akses kepada keadilan (access to justice) dan terselenggaranya proses peradilan yang adil (fair trial) bagi wajib pajak pencari keadilan.

Selain itu, berdasarkan pada Penjelasan Umum UU Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak ditujukan agar wajib pajak memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu, fokus utama dari Pengadilan Pajak adalah kepada wajib pajak pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Artinya, fokusnya bukan kepada pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Dari sinilah kita bisa melihat pentingnya peran Pengadilan Pajak dalam menjamin kedudukan yang setara antara otoritas pajak dan wajib pajak di hadapan hukum. Kesetaraan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terdapat ketidakpastian atau ketidakadilan bagi wajib pajak sehubungan dengan pemungutan pajak yang ditetapkan atau diputuskan oleh pemerintah atau otoritas pajak. Dengan kata lain, Pengadilan Pajak hadir untuk memastikan bahwa kekuasaan pemungutan pajak oleh pemerintah bersifat terbatas.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perspektif, keadilan pajak, Pengadilan Pajak, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Rabu, 12 Juni 2024 | 12:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kemenkeu Susun Roadmap Tax Ratio 23%, Sri Mulyani Keberatan

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu