Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Minggu Depan, DJP Libatkan Pelaku Usaha Bahas Aturan Pajak Fintech

A+
A-
1
A+
A-
1
Minggu Depan, DJP Libatkan Pelaku Usaha Bahas Aturan Pajak Fintech

Ilustrasi. (Antaranews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan pelaku usaha bidang financial technology (fintech) akan duduk bersama susun kebijakan perpajakan untuk transaksi fintech termasuk pinjaman online Peer to Peer (P2P) Lending.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan pelaku usaha dan DJP akan melakukan pertemuan pekan depan.

Pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut terkait dengan perumusan kebijakan perpajakan pada transaksi Fintech. "Next week akan ada pertemuan dengan DJP," katanya Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: DJP Terus Gali Potensi Pajak Fintech atas Bunga Pinjaman P2P Lending

CEO Dompet Kilat itu tidak menjabarkan lebih lanjut detail materi yang akan dibahas pada pertemuan pekan depan. Selain itu, asosiasi juga belum bisa memberikan respons terhadap rencana kebijakan perpajakan untuk transaksi Fintech yang tengah disusun DJP.

Menurutnya, AFPI akan mendalami terlebih dahulu materi yang akan disampaikan DJP pada pertemuan tersebut. Baru setelah itu, pelaku usaha dapat memberikan tanggapan perihal rencana kebijakan perpajakan untuk pelaku usaha Fintech, khususnya jasa peminjaman online.

"Respons dan catatan pelaku usaha akan dibahas next week," ujarnya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) sedang menyusun regulasi yang akan mengatur administrasi perpajakan terkait dengan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan kebijakan untuk bisnis financial technology itu akan berfokus pada penataan administrasi perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Menurut dia, rencana regulasi yang tengah disusun akan berlaku untuk semua pihak yang berada dalam ekosistem bisnis fintech, mulai dari penyedia platform, pemberi pinjaman (borrower), hingga peminjam (lender).

Baca Juga: Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

"Untuk konteks perpajakan di fintech, kami netral saja. Isu yang paling penting di sini adalah isu administrasi. Ini sedang kami susun aturan yang mengatur aspek perpajakan PPh dan PPN untuk fintech,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fintech, perpajakan fintech, aturan pajak fintech, pertemuan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya