Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Perusahaan P2P Lending Bisa Buat Bukti Potong Secara Kolektif

A+
A-
2
A+
A-
2
Catat! Perusahaan P2P Lending Bisa Buat Bukti Potong Secara Kolektif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa perusahaan peer to peer (P2P) lending dapat membuat bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 secara kolektif.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan ketentuan tersebut untuk mempermudah pengadministrasian perpajakan dari dana yang diberikan oleh kreditur. Hal ini mengingat dalam bisnis P2P lending umumnya 1 kreditur dapat mengucurkan pinjaman ke beberapa debitur.

"Jadi ini untuk lebih mempermudah administrasi pada pembayaran PPh Pasal 23, tapi harus dipastikan transaksi tersebut dalam bulan yang sama dan masa pajak yang sama, dan lawan transaksi yang sama," kata Imaduddin dalam acara TaxLive DJP episode: 43 dikutip pada Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Lebih lanjut, Imadudddin mencontohkan jika terdapat transaksi pembayaran bunga atas pinjaman online yang diselenggarakan perusahaan P2P lending pada tanggal 1, 5, 10, 22, dan 30 Mei maka dapat disatukan dalam 1 bukti potong.

"Atas bunga pinjaman yang diterima, nah bisa jadi nanti fintech menerbitkan lebih dari 1 bukti potong ke satu lender saja seharusnya, tapi ini bisa disatukan saja," ujarnya.

Adapun ketentuan tersebut menindaklanjuti berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial mulai 1 Mei 2022.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

PMK 69/2021 telah mengatur bahwa perusahaan fintech pemberi pinjaman ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga hasil dari pinjaman online.

"Jadi [fintech] harus terdaftar di OJK [kalau tidak terdaftar] yang potong kewajibannya nanti peminjamnya nanti yang harus memotong PPh Pasal 23 dari bunga pinjaman tersebut," kata Imaduddin. (sap)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bukti potong, e-bupot, e-bupot unifikasi, SPT masa, PPh, PMK 69/2022, fintech

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

deni nurhidayat

Sabtu, 07 Mei 2022 | 17:24 WIB
sbr we sveeeesdgw BB reg s
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:30 WIB
LAYANAN PAJAK

Kapan e-Bupot Instansi Pemerintah Diperbarui? Begini Kata DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama