Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Potong Pajak Penghasilan, Penyelenggara P2P Lending Harus Tahu Ini

A+
A-
6
A+
A-
6
Potong Pajak Penghasilan, Penyelenggara P2P Lending Harus Tahu Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan PMK 69/2022, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending) harus melakukan beberapa kewajiban terkait dengan pemotongan pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (4) PMK tersebut, penyelenggara P2P lending ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dari penerima pinjaman.

Pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto atas bunga jika penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Jika penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain BUT, pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

“Penyelenggara layanan pinjam meminjam … merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (5) PMK 69/PMK.03/2022, dikutip pada Kamis (12/5/2022).

Atas pembayaran penghasilan bunga kepada pemberi pinjaman yang telah dilakukan pemotongan PPh oleh penyelenggara P2P lending tersebut, tidak dilakukan pemotongan PPh oleh penerima pinjaman.

Penyelenggara P2P lending tersebut harus membuat bukti pemotongan (bupot) PPh dan memberikannya kepada pemberi pinjaman. Penyelenggara dapat membuat 1 bupot PPh atas seluruh transaksi pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh 1 pemberi pinjaman dalam 1 masa pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain membuat bupot, penyelenggara P2P lending juga wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara. Penyelenggara P2P lending juga wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.

Adapun tata cara pembuatan bupot PPh, penyetoran PPh yang telah dipotong, dan pelaporan SPT Masa PPh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan aturan yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022 ini disebutkan pelaku dalam P2P lending terdiri atas pemberi pinjaman; penerima pinjaman; dan penyelenggara layanan pinjam meminjam.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara P2P lending. Penghasilan bunga ini merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pemberi pinjaman.

Penghasilan berupa bunga itu merupakan bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah.

Bunga pinjaman yang diterima penyelenggara P2P lending dari penerima pinjaman bukan merupakan penghasilan bagi penyelenggara P2P lending.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Bunga pinjaman yang dibayarkan penyelenggara P2P lending kepada pemberi pinjaman bukan biaya dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi penyelenggara P2P lending.

Jika penghasilan bunga dibayarkan selain melalui penyelenggara P2P lending yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, pemotongan PPh atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. (kaw)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 69/2022, fintech, UU HPP, teknologi finansial, pajak, Ditjen Pajak, DJP, P2P lending

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama