Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

A+
A-
4
A+
A-
4
Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pajak yang terkumpul dari kegiatan peer-to-peer (P2P) lending sejak PMK 69/2022 pertama kali diberlakukan pada 1 Mei 2022 tercatat sudah mencapai Rp1,82 triliun.

Pada tahun pertama, pajak yang terkumpul dari P2P lending tercatat mencapai Rp446,4 miliar. Pada 2023, pajak yang terkumpul baik PPh maupun PPN tercatat mencapai Rp1,11 triliun.

"Rp259,35 miliar penerimaan tahun 2024 [Januari-Februari]," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Secara lebih terperinci, total PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang terkumpul pada Mei 2022 hingga Februari 2024 mencapai 596,1 miliar, sedangkan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman sudah mencapai Rp219,72 miliar.

Adapun PPN yang dikenakan penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial (fintech) pada Mei 2022 hingga Februari 2024 mencapai Rp999,5 miliar.

Untuk diketahui PMK 69/2022 mengatur penghasilan berupa bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman melalui penyelenggara P2P lending dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Dalam hal pemberi pinjaman adalah wajib pajak luar negeri, bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman melalui penyelenggara P2P lending dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Penyelenggara P2P lending memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan, membuat bukti potong PPh Pasal 23/26, menyetorkan PPh Pasal 23/26, dan melaporkan PPh Pasal 23/26 dalam SPT Masa PPh.

Adapun PPN dikenakan atas jasa fintech seperti jasa pembayaran, jasa settlement investasi, penghimpunan modal, P2P lending, pengelolaan investasi, asuransi online, layanan pendukung pasar, dan jasa-jasa fintech lainnya.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa fintech adalah sebesar 11% dan akan naik menjadi sebesar 12% mulai tahun sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, fintech, P2P lending, PPh, PPN, PMK 69/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya