Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK 69/2022, Jasa Sistem Pembayaran Ini Dikecualikan dari PPN

A+
A-
4
A+
A-
4
PMK 69/2022, Jasa Sistem Pembayaran Ini Dikecualikan dari PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi finansial (financial technology/fintech), termasuk jasa sistem pembayaran, mulai bulan ini.

Pasal 8 PMK 69/2022 memerinci 7 jenis kegiatan layanan sistem pembayaran yang merupakan jasa kena pajak. Namun, pasal berikutnya juga menjelaskan jasa-jasa sistem pembayaran yang dikecualikan dari PPN.

"… penyerahan layanan transfer dana dalam bank yang sama kepada nasabah pemilik giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan, dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," bunyi penggalan Pasal 9 ayat (6), dikutip pada Minggu (6/5/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pasal 8 PMK 69/2022 menegaskan uang dalam media uang elektronik atau dompet elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Namun, terdapat 7 kegiatan yang merupakan jasa kena pajak, yakni layanan uang elektronik, layanan dompet elektronik, dan layanan gerbang pembayaran.

Kemudian, ada layanan switching, layanan kliring, layanan penyelesaian akhir, dan layanan transfer dana. Termasuk layanan transfer dana tersebut yakni layanan teknologi blockchain atau distributed ledger untuk penyelenggaraan transfer dana.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa kena pajak.

PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur UU PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP berupa penggantian, yaitu sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.

"Termasuk penggantian atas penyerahan layanan uang elektronik ... yaitu biaya administrasi yang diminta oleh penerbit uang elektronik, termasuk harga kartu yang diterima oleh penerbit uang elektronik," bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK 69/2022. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 69/2022, fintech, UU HPP, teknologi finansial, pajak, Ditjen Pajak, DJP, jasa sistem pembayaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama